BOROKO,DETOTABUAN.COM—Terkait dengan adanya pergantian staf ahli fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) yang akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bolmut, nampaknya akan mendapat perlawanan dari Migdad Yarbo, SH.
Ditegaskan mantan Anggota DPRD Kabupaten Bolmut itu, jika pihak DPC PPP Bolmut, mengganti dirinya sebagai staf fraksi PPP di DPRD Bolmut, maka dirinya akan melakukan langkah hukum.Sebab menurutnya proses pergatian fraksi tersebut, tidak sesuai dengan mekanisme partai.”Saya tidak mempersoalkan pergantian saya sebagai staf ahli fraksi PPP, akan tetapi mekanismenya harus sesuai aturan yang berlaku”.tegas Yarbo, saat bersua dengan sejumlah wartawan di kediaman Ketua DPRD Kabupaten Bolmut Selasa (25/1).
Yarbo juga mengungkapkan sampai sekarang dirinya belum menerima surat atau udangan remi dari PPP, atas pergantian dirinya sebagai staf ahli frkasi.”Ini tidak sesuai mekanisme menyalahi aturan dan menyalahi aturan tenaga kerja UU Tenaga Kerja pasal 61 UU 13/2003, PHK tanpa pemberitahuaan.Untuk pengangkatan staf ahli fraksi diatur dalam Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2014, dimana persyaratannya paling rendah berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja paling sedikit lima tahun”.jelas Yarbo.
Terpisah Sekertaris DPRD Kabupaten Bolmut Abd Haris Bangko SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan pergantian staf ahli difraksi PPP itu hal yang wajar dan biasa terjadi, di lembaga ini, “Kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Partai untuk mengusulkan nama staf ahli di fraksi masing – masing dengan batas waktu yang telah ditentukan dan untuk pengusulan nama staf ahli yang akan diusulkan oleh masing-masing fraksi yang ada di DPRD harus mengantongi ijaza minimal S 1 dan menguasai bidang pemerintahan dan politik, dan menguasai tugas dan fungsi DPRD,” pungkas Bangko. (Amor)