BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Kepolisian Resort (Polres)Bolaang Mongondow dan Polsek Sangtombolang Petugas Bea dan Cukai Provinsi Sulut menggagalkan upaya penyeludupan ribuan bantalan pakaian bekas atau Cabo (Ballpres) oleh sebuah kapal mesin tanpa nama, di Pelabuhan alam Desa Pangi, kecamatan Sangtombolang, Rabu (3/1) kemarin.
Tim Opsnal Khusus MALEO Polres Bolmong yang dipimpin oleh Ipda Wayan Budha, saat mendapat informasi langsung menuju sasaran dimana Kapal tersebut bersandar.
“Benar, Kapal kayu dua dek tersebut mengangkut 2.500 (Dua ribu lima ratus) bantalan Pakaian bekas (ballpres) dengan bobot kurang lebih 100 ton. Pakaian bekas (Ballpres) tersebut diduga didatangkan dari Malaysia, masuk melalui Tarakan, Kalimantan untuk dipasok ke wilayah sulut,” jelas IPDA Wayan.
Terinformasi, saat penggerebekan dilakukan, Nakhoda Kapal dan ABK sudah menghilang dengan membawa Automat Mesin Kapal, sehingga Kapal tidak dapat dihidupkan.
Kapal dan barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke kantor bea cukai manado untuk proses lebih lanjut.
Menurut keterangan salah satu petugas Bea Cukai, saat ditemukan Kapal tersebut sedang melakukan embarkasi, dimana telah disiapkan 7 ( tujuh ) buah mobil truck yang siap mengangkut barang/pakaian bekas tersebut. Belum diketahui barang tersebut akan dibawah kemana.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Khusus Maleo dan aparat Polsek, diperoleh informasi bahwa barang-barang (ballpress) tersebut milik dari lelaki Azis, namun informasi lengkap tentang Identitas lelaki Aziz, masih dalam upaya penyelidikan.
Kapolres Bolmong AKBP. Gani. F. Siahaan, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, ada Kapal yang bersandar di pelabuhan alam desa Pangi. Saya sudah menurunkan Tim ke TKP untuk membantu Petugas Bea cukai disana,” terang Kapolres.
Disinggung tentang identitas Kapal tersebut, Kapolres Bolmong menjelaskan bahwa Kapal tersebut tanpa nama, namun pada sebuah pelampung kapal yang ditemukan, bertuliskan “Rosalina 01”
“Nakhoda dan ABK saat Tim kami tiba dilokasi sudah tidak berada ditempat dan sedang dalam upaya pencarian,” terang Kapolres.
Kapolres menegaskan, bahwa kegiatan Penyelundupan Ballpres ini, melanggar aturan karena dapat mengganggu perekonomian dan merugikan negara.
Para pelaku terancam dengan UU NO.17 Tahun 2006 Pasal 102 huruf (a), tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Sementara itu Kapolsek Sangtombolang saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya penyelidikan.
“Tidak menutup kemungkinan diantara sejumlah pakaian bekas tersebut terdapat barang berbahaya berupa Narkoba dan lain sebagainya. Makanya kami akan cek satu persatu barang tersebut dan jika ditemukan maka proses hukum terhadap pemasok barang tersebut akan kami lakukan,” pungkasnya
(Sumber : Humas polres Bolmong)