BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Bagian Administrasi, Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Bolmong, Kamis (4/4) tadi melaksanakan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aplikasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) tahun anggaran 2019.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahlis Gallang, S.IP, MM.
Dalam laporannya, Kasubag Sarana dan Prasarana Bagian Administrasi, Pembangunan dan Perekonomian, Fadly Mokodongan, SE mengatakan dasar pelaksanaan Sosialisasi MONEV TEPRA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan APBN dan APBD.
“Tujuan pelaksanaan Sosialisasi MONEV TEPRA ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan tentang pelaporan penyerapan realisasi anggaran setiap perangkat daerah melalui Aplikasi MONEV TEPRA, serta meningkatkan ketrampilan dalam penggunaan Aplikasi MONEV TEPRA bagi para Admin PA/KPA Perangkat Daerah,” sebutnya.
Menurutnya, peserta sosialisasi ini terdiri dari Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta para Admin PA/KPA setiap perangkat daerah di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow.
Sementara itu, Sekda Tahlis Gallang dalam sambutannya mengatakan TEPRA ini bukanlah hal baru bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dimana TEPRA ini telah menjadi bagian dari kinerja Pemerintah Daerah.
“TEPRA ini berfungsi untuk mengontrol kemajuan pekerjaan kita di tingkat lapangan di tahun yang berkenaan. Banyak daerah yang anggarannya begitu besar tetapi tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pendapatan masyarakat serta tingkat penurunan penduduk miskin tidak begitu signifikan, hal ini diakibatkan pada saat evaluasi, ternyata pelaksanaan di lapangan banyak menemui kendala sehingga asas manfaat tidak tercapai,” ujarnya.
Tahlis mencontohkan, banyak pekerjaan di lapangan yang seharusnya selesai tahun ini masih tertunda pekerjaannya dan selesai nanti di tahun depan, dimana asas manfaatnya tertunda, maka tingkat kesejahteraan masyarakat juga tertunda. Selain itu, banyak daerah yang APBD-nya besar tetapi dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan masyarakatnya ternyata kecil.
“Sehingga itu TEPRA ini hadir dimana tujuannya semata-mata untuk memetakan permasalahan yang dihadapi oleh setiap perangkat daerah pada saat pelaksanaan pekerjaan di tingkat lapangan, sehingga TEPRA ini seringkali dikenal dengan istilah Pejabat Penghubung dimana setiap Perangkat Daerah harus mempunyai Admin Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggungjawab untuk melakukan penginputan setiap item pekerjaan yang ada di setiap perangkat daerah selama 12 bulan,” terangnya.
Lebih lanjut kata Tahlis, banyak perangkat daerah yang menuliskan di laporan bulanan proyeksi atau target realisasi anggarannya sebesar 10 persen, setelah di evaluasi ternyata hanya 2 persen, tetapi dalam laporannya tidak menuliskan kendala apa yang dihadapi, untuk itu keberadaan TEPRA ini sesungguhnya untuk mengurangi kendala serta mengatasi permasalahan yang ada sehingga asas manfaatnya dapat terpenuhi.
“Nah, sistem Aplikasi TEPRA ini untuk mendeteksi masalah keterlambatan realisasi pekerjaan di lapangan dan bukan hanya sekedar melaporkan progress pekerjaan, tetapi memprediksi pekerjaan apa yang perlu penambahan waktu dan perlu perhatian khusus,” terangnya lagi.
Tahlis menambahkan, setiap kegiatan yang dilaksanakan di bulan berjalan, harus dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, kalau admin menginput setelah tanggal 10 bulan berjalan, maka secara otomatis sistemnya terkunci dan di bulan selanjutnya terjadi tumpang tindih laporan dan permasalahan sulit diuraikan.
“Aplikasi TEPRA ini sebenarnya untuk mengejar asas manfaat dari setiap kegiatan di perangkat daerah,” pungkasnya.
(Tio)