BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Pengambilan sumpah dan janji 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bolaang Mongondow (Bolmong) terpilih periode 2019-2024, terancam ditunda.
Padahal, pengambilan sumpah tersebut, telah terjadwal 10 September 2019 mendatang. Namun, sampai penghujung waktu yang tinggal sepekan ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada anggota DPRD Bolmong 2019-2014 tak kunjung dikantongi Sekretariat Dewan (Sekwan) sebagai syarat utama pengambilan sumpah dan janji.
Sekretaris DPRD Bolmong Yahya Fasa mengakui pihaknya belum mengantongi SK Gubernur tersebut, karena masih menunggu turun dari Pemprov Sulut.
“Persiapan mulai dari pakaian, pin, termasuk undangan sedang disiapkan. Saya terus berkoordinasi dengan Kesbangpol Bolmong terkait SK tersebut,” kata Fasa.
Dia berharap, SK Gubernur terbit sebelum pengambilan sumpah/janji 10 September mendatang, sesuai jadwal yang telah diagendakan pihaknya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesbangpol Bolmong Djek Damopolii juga mengakui belum juga mendapat informasi terkait SK Gubernur tersebut. “Kabar terakhir, SK tersebut sudah di meja pak gubernur,” kata Djek.
Untuk memastikan SK tersebut, dirinya bersama tim dari Kesbangpol Bolmong berkunjung ke Manado, untuk mendapatkan info terbaru. “Hari inu saya ke Manado untuk memastikan. Jangan sampai telat dari jadwal yang sudah ditetapkan,” kata dia. (Ind)