BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Kasus pencabulan oleh orang tua kandung terhadap anak di bawa umur mulai marak terjadi. Ini perlu menjadi perhatian serius para ibu-ibu yang memiliki anak perempuan untuk memantau betul keberadaan anaknya.
Buktinya, belum juga sehari pasca laporan aksi cabul seorang ayah terhadap anak kandungnya, Selasa 23 Juni lalu, Polsek Lolak kembali menerima laporan serupa pada Rabu (24/06/2020).
Kali ini terjadi di desa yang berbeda, meski masih berada di wilayah yang dama Kecamatan Lolak. Sebut saja Melati (13) gadis belia yang masih jauh dari usia layak nikah itu, harus menjadi pelampiasan nafsu birahi lelaki berinisial RM yang tak lain ayah kandungnya sendiri.
RM dilaporkan kakak dari nenek kandung korban, ke Polsek Lolak setelah mendengar pengakuan dari ibu kandung Melati.
Dalam laporan bernomor LP/69/VI/2020/Res.Blmg/Sek. Lolak, RM dilaporkan atas perbuatan cabul pada anak kandungnya.
Perlakuan yang mengguncang kondisi kejiwaan Melati itu, dilakukan sang ayah bejat itu hingga dua kali. Mirisnya, pada aksi yang kedua, RM diduga mencabuli Melati di kamar tidur tepat di samping ibu korban yang sudah terlelap.
Bagaimana awal kisah ayah bejat itu melancarkan aksinya merenggut kehormatan darah dagingnya sendiri? Dalam laporannya, Melati menceritakan kejadian pertama terjadi sekitar bulan Februari 2020, sekitar pukul 22.30 WITA.
Saat itu, Melati sedang duduk di dalam rumah sambil bermain smartphone. Tiba-tiba, dari arah belakang, RM muncul dan langsung merangkul Melati, dan menarik kedua tangannya hingga menyentuh payudara Melati.
Spontan dan kaget, Melati mencoba melepaskan diri rangkulan ayahnya itu, dan beruntung bisa terlepas. Tak melanjutkan aksinya, RM langsung keluar ruangan.
Berbeda dengan peristiwa kedua yang terjadi masih di bulan yang sama. Kala itu, Melati tengah berbaring tidur di kamar bersama dengan kedua orang tuanya.
Posisi tidur Melati berada di kanan ibunya yang berada di tengah tempat tidur, sementara ayahnya berada di sebelah kiri.
“Tiba-tiba saya merasakan tangan ayah masuk ke dalaman, dan memegang kemaluan saya. Kemudian saya langsung menarik tangan ayah saya keluar,” kata Melati.
Melati mengaku, merasakan sakit pada kemaluannya saat itu. Gadis lugu itu kemudian keluar menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil. Sekembalinya dari kamar mandi itulah, Melati tak percaya apa yang dilihatnya. Sang ayah sudah memegang kemaluannya, diperlihatkan tanpa ada rasa malu.
Tak hanya itu saja, RM ayahnya itu, dengan lihainya memberikan sebuah kode erotis dengan cara menghisap jarinya sendiri.
“Saya menolak permintaan ayah dengan berkata pelan sambil menggeleng-gelengkan kepala. Setelah itu, saya langsung tidur berselimut kain, dan tidak merasakan apapun hingga pagi hari,” tuturnya polos.
Borok sang ayah ini akhirnya ketahuan setelah pada sekitar bulan Mei 2020 pukul 16.00 WITA, ibu korban YL datang ke rumah kakak dari nenek Melati, dan menceritakan perbuatannya suaminya itu, hingga dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolmong mengaku ikut mengawal kasus ini. “Saya berharap, semua kasus yang berkaitan dengan cabul ini apalagi yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi dan memberikan teladan, tapi justru merusak masa depan anaknya sendiri, bisa mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto, Rabu (24/06/2020).
Farida juga berjanji akan akan melakukan pendampingan semua kasus yang terjadi hingga diproses persidangan, bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), P2TP2A. “Korban juga akan didampingi psikolog untuk pemulihan dari trauma kasus yang mereka alami,” tutupnya. (Ind)