DPRD Bolmut Tetapkan 4 Ranperda

oleh -46 Dilihat
oleh

BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Paripurna DPRD Bolmut, Senin (31/5/2021) tadi.

Rapat di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bolmut Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua DPRD Bolmut Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak.

Pimpinan rapat dalam hal ini ketua DPRD memberikan kesempatan kepada empat Fraksi DPRD Bolmut untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadap empat Ranperda.

Yang pertama Fraksi PDIP dengan Juru Bicara Akrida Indah Datunsolang ST, diikuti Fraksi PPP Juru Bicara Yahya Suit Pontoh, kemudian Fraksi Golkar juru bicara Sartono Dotinggulo dan yang terakhir Fraksi Kebangkitan dan Persatuan dengan juru bicara Suriansyah Korompot

Empat Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu Pertama, Ranperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi, Kedua, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketiga, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa. Dan Keempat, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 7 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pemaparannya, Frangky Chendra, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Bolmut yang telah memberikan persetujuan terhadap kesimpulan putusan Rapat Paripurna DPRD Bolmut hari ini.

“Dengan ditetapkannya empat Perda tersebut, DPRD berharap, Bupati Bolmut dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Politisi PDIP itu.

Sementara itu, Bupati Bolmut Depri Pontoh dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, termasuk Anggota DPRD Bolmut yang telah memberikan kontribusi baik tenaga maupun pikiran.

Depri menyampaikan 4 hal yang bersifat substansial, terkait empat Ranperda tersebut, yang pertama, Ranperda tentang pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sangadi.

Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut dari UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana salah satu yang menjadi materi dalam Ranperda ini adalah mengatur pemilihan sangadi yang akan dilaksanakan secara serentak dan dilakukan secara bergelombang, yaitu 2 tahun sekali serta juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam hal melakukan pengawasan secara teknis atas pelaksanaan pemilihan sangadi secara serentak.

Selanjutnya tentang Ranperda tentang BPD, merupakan tindak lanjut dari Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD. “Ranperda ini mengatur tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian BPD secara teknis juga mengatur tentang larangan, kewajiban, kewenagan serta tugas, pokok dan fungsi dari BPD dalam menjalankan tugas,” ujar Depri.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Pada Ranperda ketiga ini, yang menjadi pokok materi pada Ranperda ini adalah menjelaskan tentang tupoksi, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga Ranperda ini menjadi acuan bagi seluruh sangadi dalam hak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,” sebutnya.

Sementara untuk Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bolmut No 7 tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan. Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Dalam pasal 79 A Persa ini menyatakan, bahwa pengurus dan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta penyesuaian pengaturan administrasi kependudukan lainnya karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Turut Hadir dalam Paripurna tersebut, diantaranya Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena, Forkopimda, Sekda Bolmut Asripan Nani, Kapolres,Kejaksaan Negri Boroko,kepala pengadilan agama Bolmut, KPUD Bolmut Anggota DPRD Bolmut, Para Asisten Sekda Bolmut, Staf Ahli,Camat, Lurah dan para Sangadi

(Adve/Min)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.