BOLMONG,DETOTABUAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara di Lingkup Pemkab Bolmong di kantor Bupati Bolmong Rabu, (16/06/2021).
Kegiatan itu, dibuka Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone dan diikuti Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemkab Bolmong .
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kotamobagu ini terjadwal selama dua hari yakni hingga Kamis, (17/06/2021).
Menurut Kaban BKD Bolmong Rio Lombone, diketahui bersama bahwa jenis-jenis pemotongan pajak oleh bendahara pemerintah di antaranya sebagai berikut,PPH PASAL 21,PPH PASAL 22,PPH PASAL 23, PPH PASAL 4(2)/FINAL dan PPN.
“Untuk setiap jenis pemotongan pajak ini terdapat perhitungan-perhitungan tersendiri yang rinci dan tata cara dalam penyetoran dan pelaporannya,” kata dia.
Untuk itu, Rio mengatakan, bendahara setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir saat ini untuk Dapat perhatian dalam mengikuti materi yang akan disampaikan dari narasumber KPP Pratama Kotamobagu tentang perpajakan.
“Ini kesempatan kita bertanya kepada KPP Pratama yang akan menyampaikan materi nanti,” tutupnya. (Ind)