BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam waktu dekat ini, akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Assisten I Pemkab Bolmong, Chris Kamasaan mengatakan, Perbup terbaru yang akan diterapkan, masih dalam tahap sosialisasi di 15 kecamatan dan 202 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Bolmong.
“Kalau tidak salah pembahasan Ranperda sudah bergulir di dewan, kita tinggal menunggu , jika Ranperda-nya tuntas pastinya akan langsung action,” ungkap Kamasaan, Jumat 10/6) kemarin.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri 83, bagi aparat desa, minimal lulusan SLTA dan berumur minimal 20 tahun hingga 45 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Irpan Paputungan salah satu aparat desa di Lolak Kecamatan Lolak mengaku tak mempermasalahkan jika nantinya Perbup tersebut diberlakukan.
“Kalau memang peraturannya demikian, tentu semua harus menyesuaikan,” singkat Irpan. (Tr2)