BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong pada tanggal 16 Juli 2016 mendatang. Maka, DPRD Bolmong harus segera melaksanakan paripurna pemberhentian kepada daerah, serta pengangkatan pejabat kepala daerah sesuai undang-undang 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua DPRD Welty Komaling, SE MM. Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang, paripurna dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir.