Jalan Tengah, Kemendagri Beri  Solusi Terkait Titik Koordinat Tapal Batas Bolmong – Bolsel

0
210
Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM saat hadir di Kemendagri. (Foto: Istimewa).

BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Setelah melalui tahapan yang begitu panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menemui kata sepakat terkait titik koordinat tapal batas kedua daerah. Rapat itu digelar di Kementerian dalam negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin, (6/6/2022).

Pemkab Bolmong dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM, didampingi Asisten 1 Deker Rompas, Kabag Hukum, Bappeda, dan Intansi terkait.  Dan dari Pemkab Bolsel dihadiri langsung juga Bupati Iskandar Kamaru dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah OPD (OPD) kabupaten setempat.

Pertemuan kedua daerah tersebut rapat klarifikasi permasalahan batas yang di pimpin langsung Direktur Topomini dan Batas daerah Kemendagri Sugiarto. Pihak Kemendagri mengambil jalan tengah untuk solusi kedua daerah terkait titik koordinat tapal batas.

Sugiarto menjelaskaan, bahwa Kemendagri sendiri telah mempelajari dan menelaah segala bentuk dokumen yang telah diajukan selama ini, yakni usulan dari Pemkab Bolsel yang mengacu ke undang – undang nomor 30 tahun 2008. Ini sebagai pembentukan kabupaten Bolsel, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 75P tahun 2018 sebagai tindak lanjut hasil Judicial Review yang diajukan Pemkab Bolmong serta dokumen – dokumen perizinan. “Dengan hasil kajian itu, Kemendagri telah membuat draft sebagai jalan tengah bagi kedua daerah,” kata Sugiarto.

Sugiarto menyampaikan, usulan yang diajukan kemendagri yakni tetap mematuhi putusan MA nomor 75P tahun 2018 dengan  menjadikan titik di Puncak Toliomu (2008) dan Tapak Mosolag (2004).

Meski begitu, di titik koordinat yang lain tetap mengakomodir kepentingan Pemkab Bolsel dalam penentuan batas daerah dengan membagi wilayah di pertengahan dan tentu saja mengikuti kaidah perpetaan.

“Prinsipnya kemendagri masih membuka ruang kepada kedua daerah untuk dapat dilakukan kesepakatan sebagai langkah win – win solution, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kemendagri akan menetapkan usulan dari kemendagri sendiri sebagaimana yang telah di sampaikan,” ungkap Sugiarto.

Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM, sepakat atas solusi yang diajukan oleh Direktur Topomini dan Batas Daerah Sugiarto.

Ia mengungkapkan menerima usulan tersebut dengan tangan terbuka.

Buat Limi, Bolmong dan Bolsel adalah bersaudara dan terus terjalin seperti itu.

Ia pun berkata solusi Kemendagri untuk memberikan solusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), yang dijadikan dasar dalam memutus persoalan batas daerah dengan kabupaten Bolsel dengan memasukan kedua kesepakatan batas sebelumnya.

“Telah ada kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang dibuat, dan pastinya kita harus merujuk ke hal tersebut. Dimana menyerahkan batas daerah ini ke Kemendagri untuk diambil keputusan sebagai jalan tengah dan dituangkan dalam Permendagri terbaru menyangkut batas daerah bagi kedua daerah,” ujar Penjabat Bupati Limi Mokodompit.

Perlu diketahui, dalam pertemuan, sempat ada permintaan dari Pemkab Bolsel agar titik batasnya tetap mengacu titik koordinat dimana telah dibangun tugu batas daerah, tapi kemudian permintaan tersebut agak sulit di tindaklanjuti karena akan memotong batas wilayah yang jauhnya hingga 3,66 km. Disamping itu akan sulit mengikuti kaidah perpetaan dan jika terjadi maka akan berpengaruh ke titik koordinat yang lain yang telah ada kesepakatan sebelumnya. Dengan itu, kedua daerah akhirnya bersepakat untuk mengembalikan keputusan kepada pihak kemendagri, sebab memang telah ada kesepakatan sebelumnya dalam pertemuan di Lagoon Hotel Manado. Apabila kedua daerah tidak mencapai titik temu, maka kedua daerah akan menyerahkan penentuan batas daerah ke Kemendagri. (Yono).

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.