KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pemkot Kotamobagu, mulai kamis (23/6) hari ini, akan mendistribusikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI nomor : 1/MEN/IV/2016 tertanggal 06 Juni 2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh (Karyawan).
Kepala Dinsosnaker Kotamobagu melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan Ratna Adnasari, SS MSi menjelaskan, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh swasta menjelang hari raya keagamaan merupakan kewajiban perusahaan.
“Besok (hari ini.red) surat edaran (SE) Menakertrans kita distribusikan ke semua perusahaan yang ada di Kotamobagu, karena pembayaran THR karyawan merupakan kewajiban perusahaan,” ujar Adnasari, Rabu (22/6) kemarin, ketika dikonfirmasi detotabuan.com.
Adnasari menegaskan, pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhaan dalam pelaksanaan pembayaran THR, kami akan membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016,” terangnya.
Lanjutnya, apabila ada perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR karyawan hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi tegas dari pemerintah.
“Pelanggaran pengusaha (Perusahaan) tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi Administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan, penghentian hingga pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.
Beberapa Poin dalam Surat Edaran Menakertrans RI nomor : 1/MEN/IV/2016 tertanggal 06 Juni 2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh :
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
Besaran THR keagamaan bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah, sementara bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan, Masa Kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan, dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang telah dilakukan yang melebihi dari nilai THR keagamaan (sebagaimana pada poin 2 diatas), maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan PP, PK dan PKB tersebut.
THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 kali dalam satu tahun dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.