NASIONAL,DETOTABUAN.COM – Polda Metro Jaya berhasil menangkap penangkapan penggelapan sertifikat tanah. Pelaku namanya tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.
Tersangka berinisial BP berhasil mengakses kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis, (13/10/22).
BP telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350 hektar yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Subdit Penyidik Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol menerbitkan DPO BP pada Januari 2019.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(Sumber : Tribrata)