MANADO,DETOTABUAN.COM – Tim Resmob Polres Bitung menangkap terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Menurutnya, terduga pelaku adalah pria berinisial YA (20) yang merupakan pacar korban berinisial KP (14).
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di Kelurahan Wangurer Barat, pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 02.00 Wita,” terangnya.
Diduga penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dipicu karena cemburu dan sakit hati.
“Terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban diduga karena cemburu, korban telah memiliki pacar lain,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku bersama korban dan rekan-rekannya sedang duduk menikmati miras bersama.
“Saat pelaku mengambil HP korban yang dipegangnya kemudian menilainya, ketika korban hendak mengambil kembali HP tersebut, pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku yang sering mabuk kemudian mengambil pisau badik yang ia letakkan di bawah kursi, dan menikam korban,” lanjutnya.
Tikaman pelaku mengenai paha korban hingga membuat korban terluka.
“Korban yang terluka langsung dibawa ke Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung dengan menggunakan sepeda motor, untuk mendapatkan perawatan medis,” pungkasnya. (***/Jhonly)