Polres Bolmong Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor, Traktor dan Miras

oleh -95 Dilihat
oleh
Konferensi Pers

BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Kepolisian Resort Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar konferensi pers pengungkapan beberapa kasus selama operasi bulan Oktober tahun 2022, sampai bulan Januari tahun 2023. Hal ini dikatakan Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK SH MH, kepada sejumlah wartawan Rabu, (8/2/2022).

“Ada beberapa kasus yang akan kami rilis saat ini yakni Curanmor, pencurian Traktor petani, penganiayaan dan kasus minuman keras (Miras) diwilayah kabupaten Bolmong,” katanya.

Kapolres menjelaskan untuk kasus pertama yakni penangkapan minuman beralkohol jenis captikus oleh Satuan Resnarkoba polres Bolmong, pada bulan Juli tahun 2022 jumlah barang bukti 712,5 liter captikus. Pada bulan Oktober tahun 2022 jumlah barang bukti 2075 liter captikus. Kemudian Januari tahun 2023 jumlah barang bukti sebanyak 800 liter captikus.

Konferensi pers

“Jadi total barang bukti sebanyak 3587,5 liter yang ditemukan oleh satuan Resnarkoba polres Bolmong. Jenis captikus ini mereka beli dari kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara,” ungkap Kapolres.

Untuk para pelaku sudah ditahan 3 orang, dengan masuk pada tindak pidana ringan. Saat ini berkas 3 pelaku tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Kotamobagu.

Modus yang dilakukan oleh pelaku menggunakan plastik, Serpong ikan, dan gelon minyak goreng dengan isi minuman beralkohol jenis captikus. Ini untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti itu ditangkap saat diamankan petugas diperjalanan di dumoga untuk di distribusikan,” ujar Kapolres.
Selain itu, Polres Bolmong juga merilis pencurian mesin Traktor dan curian motor atau Curanmor.

Kapolres Bolmong mengungkapkan kasus pencurian mesin Traktor sawah, pelapor RL (56) tahun dan MM 57 tahun lokasi persawahan kelurahan Inobonto 1, kompleks PT Conch North Sulawesi Cement. Petugas berhasil mengungkap pelaku RG (22) tahun alias Aldo, dengan barang bukti 3 unit mesin Traktor sawah.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku 363 KUHP tentang pencurian dilakukan dua orang atau lebih dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Ini kasus modus operandi pelaku tidak hanya sendiri tapi bersama – sama dengan teman lainnya yakni alias Ako, Diki, dan Yandi,” tuturnya.

Jenis captikus

Untuk kasus selanjutnya, Kapolres yang didampingi Wakapolres mengatakan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelapor warga solimandungan baru, kecamatan Bolaang melaporkan pencurian motor tersebut. Petugas berhasil menangkap tersangka curanmor HL (39) tahun alias Anto.

Wakapolres menjelaskan modus operandi pelaku melakukan perbuatan pencurian dan penggelapan dengan cara berpura – pura, meminjam sepeda motor kepada korban. Setelah itu pelaku membawah lari sepeda motor tersebut.
“Status tersangka adalah residivis yang sudah berapa kali melakukan pencurian sepeda motor, dimana tersangka baru bebas bersyarat pada tahun 2020,” imbuh Wakapolres.
Kemudian, untuk barang bukti satu unit sepeda motor jenis RX King berwarna ungu.

“Pasal yang dilanggar pelaku pasal 362 KUHP pencurian ancaman 5 tahun penjara dan pasal 372 KUHP penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Wakapolres. (Yono).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.