BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dilingkungan sekolah. Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) segera menerapkan kawasan tanpa rokok.
“Sesuai aturan Menteri Pendidikan RI, diarea kantor harus ada tempat khusus buat para perokok,” ungkap Kadis Pendidikan Olii Mokodongan.
Sebagai contoh awal, dalam penerapan Peraturan Menteri tersebut pihaknya akan mengutamakan dari lingkup Dinas Pendidikan Bolmong.
“Kami akan menyediakan ruangan khusus untuk para perokok. Sehingga untuk kedepannya Diknas akan menjadi kawasan bebas asap rokok,” tambahnya.
Diterapkannya hal ini kata Olii, agar bisa mengurangi jumlah perokok di kalangan pelajar, dan pemuda. “Harus dimulai dari perkantoran sampai disetiap sekolah-sekolah, sehingga boleh menekan angka perokok,” jelasnya.
Diketahui, jika merujuk Pasal 1 ayat (4) pada Permen tersebut, yang dimaksud kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok Sedangkan sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah diterangkan pada Pasal 3, yakni mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah.