Pj Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rapat Paripurna DPRD KUA- PPAS 2024

oleh -623 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM-Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kotamobagu Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, Penetapan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, bertempat di Aula Restaurant Lembah Bening, Rabu (22/11/2023).

“Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024,” ungkap Asripan saat menyampaikan sambutan.

“Saya yakin dan percaya bahwa apa yang telah disetujui serta disepakati dalam Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ini, telah sesuai dengan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini,” ucapnya.

Dalam Rapat Paripuna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag, ST juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pemungutan Pajak dan Retribusi daerah ini. Ini menjadi sangat penting dan sangat strategis mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Selain itu juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, dimana Peraturan Daerah ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta menciptakan rasa aman sekaligus mencegah dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Turut hadir dalam kegiatan Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin. J. Mokodongan, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow., Letkol. Inf. Topan Angker., S.Sos., perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Soyfan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.