Bawaslu Bolmut Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye di Masa Tenang

oleh -1931 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memberikan pengingat keras terkait larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilihan Umum.

Dalam keterangan resminya, Rizki Posangi, SH Kordiv. Hukum Pencegahan Parmas dan Humas,menegaskan bahwa selama masa tenang berlangsung, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, dan/atau, memilih calon anggota DPD tertentu

“Bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, akan dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” tegasnya

Selain itu kata dia, larangan kampanye pada masa tenang diatur dalam pasal 492 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Bawaslu menekankan larangan mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat tentang Pemilu saat masa tenang, sebagaimana diatur dalam pasal 449 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setiap orang yang melanggar aturan ini akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sesuai dengan Pasal 509 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

(Ipul)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.