KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Badan Urusan Logistik (Bulog), sepakat menjalin kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam penanganan kasus tunggakan piutang raskin.
Kerja sama tersebut diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Dasplin SH MH, dengan Kepala Bulog Drs Bangsawan Muddin, Kamis (18/08) di Aula Kantor Kejari Kotamobagu.
“Ini merupakan kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di lingkup Kejari Kotamobagu. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kita siap membantu sekaligus mendampingi Bulog dalam menangani kasus yang merugikan keuangan negara, terutama dalam pendistribusian beras bulog,” Ujar Dasplin.
“MoU ini berkaitan dengan perkara perdata, jika ada laporan terhadap Bulog terkait pidana itu tidak masuk dalam kerjasama (MoU),” Katanya.
Sementara itu, Kepala Bulog, DRS Bangsawan Muddin, mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut MoU antara Perum Bulog Divre Sulut, dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Lebih lanjut dijelaskan Bangsawan, terkait masalah-masalah lahan milik Bulog yang ditempati masyarakat pihaknya juga meminta bantuan kepada Kejaksaan untuk membantu melakukan mediasi agar warga yang tinggal di atas lahan Bulog agar dapat pindah. Kemudian berkaitan dengan penyelenggaraan Raskin yang masih bermasalah dengan tunggakan agar dapat dituntaskan.
“Kerja sama ini penting sebagai upaya penyelamatan aset dan keuangan negara sekaligus memudahkan Perum Bulog mendapatkan bantuan hukum dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara,” Ungkap Bangsawan. (HM)