Taat Terhadap Putusan Pengadilan, Kejari Kotamobagu Bebaskan Abdussalam Bonde

oleh -4864 Dilihat
oleh

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Selasa 21 Januari 2025, pukul 20.00 malam ini, Abussalam Bonde dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Pembebasan ini menjadi bukti bahwa Kejari Kotamobagu benar- benar mentaati perintah putusan pengadilan yang disampaikan oleh Hakim tunggal pada sidang putusan praperadilan Senin 20 Januari 2025, kemarin.

Dalam keterangan pers usai pembebasan, kuasa hukum Abussalam Bonde, Rudi Satria Mandala Bonuot, SH menyampaikan bahwa ini menjadi jaminan hukum bagi setiap warga negara, dan praperadilan telah dibuktikan menjadi suatu bentuk pengawasan yang nyata dalam penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum.

“Kami mengapresiasi terutama kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah mengabulkan dalil – dalil kami dan permohonan kami. Kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu juga, yang pada malam ini telah taat terhadap perintah dari putusan pengadilan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ketua Tim kuasa hukum Jein Djauhari menyampaikan terkait amar putusan yang yang sudah dibacakan hakim.

“Yang pertama, penetapan tersangka kepada klien kami dibatalkan. Terkait rehabilitasi nama baik selama tiga hari berturut – turut, dan tadi kami sudah berkoordinasi dengan terkait dengan pelaksanaan amar putusan yang lain, yang nanti akan dikoordinasikan dengan Pengadilan terkait teknis pelaksanaan,” ujar Djauhari.

Ditambahkannya, sejak putusan dibacakan, secara terbuka disampaikan bahwa penetapan tersangka yang bersangkutan cacat prosedur dan dibatalkan.

“Untuk rehabilitasi penyampaian dari Kejaksaan sebagai pelaksana ataupun eksekusi putusan, mereka akan mengkoordinasikan hal ini dengan pengadilan terkait teknis pelaksanaannya, termasuk juga barang bukti yang telah disita,” terangnya.

“Saat ini barang bukti belum dikembalikan, baru berita acara untuk mengeluarkan pemohon, karena yang mendesak saat ini adalah pemohon harus keluar, kemudian untuk barang bukti dan pelaksanaan terhadap amar putusan lainnya, itu harus dikoordinasikan lagi dengan pengadilan, dan sepanjang pelaksanaannya kami juga tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait hal itu,” tambahnya.

(Alfrieda)

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.