Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Sesuai amar putusan praperadilan Hakim tunggal Sulharman, SH.,MH Senin 20 Januari 2025 poin 7 “Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan,” menjadi saat yang dinantikan terutama pihak keluarga Abussalam Bonde.
“Sebagai keluarga kami datang kesini untuk menjemput yang bersangkutan, tapi sampai sekarang pihak Kejaksaan tidak mempedulikan kehadiran kami disini. Sejak putusan dari kemarin sampai sekarang ini kami menunggu dan bahkan ada yang tidak pulang,” ungkap Sarjan Bonde selaku paman dari Abdussalam Bonde.
Menurutnya, pihak keluarga sudah menunggu sejak subuh karena pihak Pengadilan juga sudah melayangkan surat ke pihak Kejaksaan.
“Kami pertanyakan, kenapa belum dikeluarkan rekomendasi untuk mengeluarkan yang bersangkutan, kami meminta penjelasan dari pihak Kejaksaan,” tambahnya.
Namun, penantian keluarga usai putusan dengan berbagai pertanyaan terkait keterlambatan pembebasan berujung pada keharuan yang dalam saat Abdussalam Bonde dijemput pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu didampingi Kuasa Hukum, pukul 20.00 WITA pada Selasa 21 Januari 2025.
Ungkapan haru Sri Anita Sirah, istri Abussalam Bonde terucap saat bertemu langsung dengan sang suami sebulan sejak ditetapkan tersangka.
“Hari ini tanggal 21 Januari, tepat 1 bulan sejak papa Jahran ditetapkan tersangka, tanggal 21 pada 2 bulan yang lalu juga anak kami Jahran meninggal, dan Alhamdulillah tanggal 21 hari ini dengan putusan pengadilan, papa Jahran dinyatakan bebas,” ungkap Sri Anita.
“Alhamdulillah, semua karena kekuasaan Tuhan, Allah Subhanahu wa ta’ala, saya yakin karena selama ini, saya tahu persis suami saya,” tambahnya.
(Alfrieda)