Detotabuan.com,BOLMUT – Seorang tenaga medis berinisial N, yang diketahui bekerja di wilayah Bintauna, kini tengah menjadi sorotan setelah diduga melecehkan profesi wartawan melalui komentar yang diunggah di media sosial. Komentar tersebut terkait dengan pemberitaan mengenai pengusiran guru bantu di SDN 1 Bintauna baru-baru ini.
Dalam unggahannya, N menulis komentar yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Ia menyebut wartawan “wuahahahahahahahahahaha so ND ada kerja dank ksiang jdi kurg ja b up biar nd sesuai Kronologi.” (Kasian sudah tidak ada kerjaan, sehingga tinggal mengunggah-unggah berita, padahal beritanya tidak sesuai kronologi.”
Pernyataan inipun mendapat kecaman luas, tidak hanya dari wartawan lokal, tetapi juga dari berbagai pihak yang menganggap bahwa ucapan tersebut mencoreng reputasi profesi jurnalis yang sejatinya bertugas untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berkualitas kepada publik.
Kurniawan Golonda, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut, menyatakan kekecewaannya atas komentar tersebut. “Komentar seperti ini tidak hanya merendahkan profesi kami, tetapi juga menyebarkan pemahaman yang salah di masyarakat. Wartawan memiliki tugas mulia dalam mengungkap fakta dan menyampaikan informasi yang dapat dipercaya. Kami sangat menyesalkan sikap ini dan siap mengambil langkah hukum yang diperlukan,” ujar Kurniawan.
Menurut Kurniawan, pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dapat dijatuhi hukuman pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta. Kurniawan menambahkan tindakan N perlu dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi preseden buruk yang merugikan profesi wartawan secara keseluruhan.
Kurniawan menegaskan, tindakan ini juga menunjukkan ketidaktahuan terhadap prinsip-prinsip dasar dalam dunia jurnalistik. “Wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, yang menuntut kami untuk mengedepankan kebenaran dan integritas. Berita yang kami tulis selalu bersumber dari informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, wartawan wajib melakukan klarifikasi dengan pihak terkait. Jika sumber tidak merespons dalam waktu yang wajar, berita tetap bisa dipublikasikan, dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab dalam waktu 1×24 jam,” ungkap Kurniawan.
hal tersebut kata Wawan, pers bukan sekadar pekerjaan, tetapi sebuah profesi yang memiliki peran penting dalam demokrasi dan kehidupan berbangsa. Wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyampaikan informasi yang akurat, tanpa memihak, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Sejak munculnya komentar ini, banyak kalangan yang mendukung langkah PWI Bolmut dalam mengupayakan penegakan hukum. “Tindakan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi,” kata beberapa pengamat media sosial yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Bagi N, oknum tenaga medis yang diduga telah memberikan komentar tersebut, ancaman pidana bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.
Jika terbukti bersalah, tindakan ini dapat berujung pada proses hukum yang tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif bagi profesinya.
(Ipul)