Kejari Kotamobagu Siap Hadapi Praperadilan yang Dilakukan Kadis PMD Bolmong

oleh -368 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMONG – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial AB alias Abdul mulai digelar Selasa 14 Januari 2025 kemarin.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA di pengadilan Negeri Kotamobagu dipimpin Hakim Tunggal Zulharman, SH., M.H

Sementara untuk Tim kuasa Hukum AB berjumlah 4 personil yakni Jein Djauhari, S.H., M.H, Rudi Satria Mandala Bonuot, S.H, Farid A.I Masdar, S.H dan Suhariyanto Yahya, SH

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Elwin Agustin Khahar, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Chairul Mokoginta menyatakan bahwa pihaknya menghargai setiap langkah yang diambil oleh pihak terkait, baik dari pemohon maupun pihak-pihak lainnya.

“Intinya kami menghargai upaya yang dilakukan Pemohon, namun proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku, kami tentu siap hadapi yang bersangkutan di persidangan,” ujarnya.

Chairul menegaskan, bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses secara transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.” terangnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, khususnya aparatur pemerintahan, untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Bolmong.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial AB alias Abdul.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (20/12/2024) di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kota Kotamobagu.

Penangkapan AB berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa dengan alasan mengamankan pemeriksaan kejaksaan.

Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH mengungkapkan, tersangka AB diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada setiap kepala desa.

Tak hanya itu, dalam menjalankan aksinya, AB juga diduga turut mencatut nama kejaksaan dengan mengunakan dua handphone, seolah sedang melakukan percakapan dengan oknum Jaksa.

Modus ini membuat beberapa kepala desa di Kecamatan Dumoga merasa tertekan hingga terpaksa mengumpulkan dana untuk memenuhi permintaan tersangka.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum. Kami langsung bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat,” ungkap Kajari Elwin dalam konferensi pers pada Sabtu (21/12/2024) malam.

Kronologi Penangkapan.

Usai menerima laporan, Tim Intelijen Kejari Kotamobagu yang dipimpin oleh Kasi Intel Charles Rotinsulu menyusun strategi rahasia.

Tersangka terlihat menunggu di dalam mobil dinas Toyota Rush putih.

Tak lama kemudian, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial IWS datang dengan membawa tas berisi uang tunai.

Transaksi ilegal tersebut berlangsung di dalam mobil sebelum akhirnya digerebek oleh tim intelijen.

Dalam OTT ini, Kejari Kotamobagu berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, sebuah laptop, dan ponsel milik tersangka.

Selain itu, enam saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat dugaan pemerasan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka AB langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, tersangka diantar ke rutan dengan pengawalan ketat oleh tim kejaksaan.

“Kami juga menahan Sekdes Werdi Agung yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar Kajari Elwin.

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Alfrieda)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.