Nama Djek dan Ulfa Disebut Dalam Sidang Kasus Dana Audiens

0
562
Ilustrasi
MANADO,DETOTABUAN.COM – Kasus dana audiens Bupati dan Wakil Bupati Bolmong tahun anggaran 2012-2013, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Pada sidang kedua yang digelar Rabu (3/4) kemarin, majelis hakim berhasil menghadirkan dua orang saksi masing-masing Mantan Kabag Keuangan Pemda Bolmong Julin Ester Papuling dan Fride M Noor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam keterangannya, Frida M  Noor sempat menyebutkan nama mantan Assisten II Pemkab Bolmong Djek Damopolii dan Mantan Assiten III, Ulfa Paputungan di depan majelis hakim.
“Saya dibentak dan diancam akan diganti dari jabatan sebagai PPK oleh Pak Jack, kalau tidak menandatangani dokumen itu,” terang Frida, sebagaimana dilansir inewscrime.com.
Tak hanya itu menurut Frida, Jack juga sempat mengintimidasi dirinya untuk menandatangani dokumen tersebut sembari mengatakan. “Kiapa ngana motahan itu doi, sementara itu doi negara bukang ngana pe doi (Kenapa kamu tahan, itukan uang negara, bukan uang anda.red),” ujar Frida mengulang apa yang disampaikan Djek ketika itu.
Selain diancam oleh jack Damopolii, ia juga mengaku dipaksa oleh Ulfa Paputungan untuk menandatangani dokumen itu. “Dokumen ini harus ditandatangani dan tidak ada alasan untuk menolak karena ini kegiatan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Frida, mengulang apa yang dikatan Ulfa.
Yang mengherankan menurut Frida, dirinya tidak pernah bertemu rekanan (Pihak ketiga.red), karena sudah ditandatangani lebih dulu oleh penyedia dan penyimpan barang kemudian disampaikan kepada dirinya.
“Semua sudah ditandatangani lebih dulu oleh penyedia dan penyimpan barang, kemudian disampaikan kepada saya, anehnya saya tidak dilibatkan dalam pencairan dana,” bebernya.
Sementara Julin Ester Papuling dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya hanya membuat surat-surat yang dibutuhkan dalam proses pencairan. “Saya hanya mengeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar), setelah itu saya serahkan ke Ulfa Paputungan, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” terang Yulin.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan akan memanggil Mantan Bupati Bolmong Salihi B Mokodongan dan Wabup Yanni R Tuuk karena nama mereka sering disebutkan dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2017.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana audiens yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar lebih dari jumlah pagu anggaran sebesar Rp 8 Miliar, berawal dari hasil penyelidikan Tim Tipidkor Polda Sulut, sebagaimana laporan masyarakat.
(Sumber : Inewscrime.com)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.