BOLMUT, DETOTABUAN – Masih tingginya kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur nampaknya masih menjadi perhatian serius. Terlebih bagi orang tua, agar lebih mawas diri lagi dalam mengawasi anak-anaknya dalam hal pergaulan.
Buktinya untuk saat ini saja perkara asusila yang berkaitan dengan Undang-undang perlindungan Anak, baik itu pelakunya anak dibawah umur maupun korbannya masih mendominasi perkara yang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko.
Seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Boroko, Sumarni Larape, SH, Kepada Detotabuan.com, Selasa (20/09), kemarin. Untuk berkas perkara yang masuk di Pidum, hingga saat ini masih didominasi perkara Asusila (Cabul).
“Iya, berkas perkara cabul paling banyak ditangani Pidum, kemudian pencurian lalu penganiayaan,” Katanya.
“Untuk berkas perkara asusila (Cabul) yang ditangani, kebanyakan melibatkan anak dibawah umur,” Tukas Sumarni. (Eky/HM)