Penyelenggara Pilkada Harus Netral

oleh -1120 Dilihat
oleh
Ilustrasi
BOLMONG,DETOTABUAN.COM -Penyelenggara KPU yang berada di Kabupaten/Kota jangan sekali-kali untuk terikat hubungan kekerabatan dengan Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada nanti.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ida Budhiati SH MH, Rabu (19/10), saat melaksanakan sosialisasi di KPU Provinsi Sulut.
“Tantangan penyelenggara adalah terikatnya hubungan kekerabatan dengan relasi sosial maupun hubungan dengan Paslon.‎ Bagaimana, jika masyarakat tidak percaya kepada KPU? Ini tentunya ini bakal berdampak negatif pada roda pemerintahan selanjutnya,” tegasnya.
Lanjut Budhiati, modal utama dalam melaksanakan Pilkada adalah kepercayaan. Dimana kita membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara.
“Dicurigai masyarakat saja sudah repot, apalagi masyarakat tidak percaya. KPU harus bersikap netral selaku penyelenggara, agar kedepannya KPU dapat apresiasi dari publik,” tandasnya.
Perlu diketahui bersama,pada Kode Etik Penyelenggara BAB III Pasal 10 Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku. Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban, bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu. Kemudian memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih.(FFM)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.