BOLMONG,DETOTABUAN.COM— 130 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara 1717 dari total 1847 pelamar dinyatakan lulus administrasi dan berhak ikut dalam tahapan tes berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Ambah mengatakan, pelamar yang dinyatakan TMS adalah yang tidak lengkap administrasi. “Jadi dalam berkasnya ada yang tidak dilampirkan sebagai syarat pencalonan,” kata dia, Senin (16/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPP Bolmong Suipto Tubuon menambahkan, seleksi administrasi telah diumumkan kemarin, sehingga jika ada pelamar yang dinyatakan TMS, bisa melakukan sanggah.
“Apabila alasan dinyatakan TMS tidak sesuai, pelamar bisa melakukan sanggah, dengan mengisi form di portal atau link yang disediakan (sscn.bkn.go.id). Misalnya, keterangan TMS karena tidak melampirkan STR, tapi nyatanya sudah dilampirkan, itu bisa disanggah,” tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya memberikan waktu sanggah kepada pelamar yang dinyatakan TMS, selama tiga hari. Jika lewat dari waktu tersebut, pelamar dinyatakan telah menerima. “Waktunya mulai dari tanggal 17 sampai 19 Desember 2019,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk pengumuman hasil, ungkap Tubuon yakni pada tanggal 26 Desember 2019. “Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),” bebernya. (Ind)