BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat edaran tentang aktivitas pasar rakyat sebagai sarana ketersediaan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok barang penting dan barang kebutuhan lainnya dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), karena itu tidak bisa dihentikan atau ditutup kerena akan mengganggu ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi barang di masing-masing wilayah.
Surat Edaran bernomor 800/setdakab/09/49/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020 itu ditandatangani oleh Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP MM itu dikeluarkan untuk meyikapi kebijakan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan serta forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimda) terkait penutupan sementara aktivitas jual beli di setiap pasar rakyat milik Pemkab Bolmong dan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai salah satu upaya penyebaran Covid-19.
Selain larangan penutupan aktivitas pasar, dalam surat edaran itu ditulis, belum ada edaran Pemerintah Pusat, Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Bolmong terkait penghentian sementara aktivitas pasar rakyat sebagai sarana untuk ketersediaan pasokan dan kelancaran disitribusi barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang kebutuhan lainnya di masing-masing wilayah kecamatan.
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Nomor : Mak 2/IIII/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, tidak termasuk penghentian sementara aktifitas pasar rakyat sebagai sarana ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang kebutuhan lainnya.
Penghentian sementara aktivitas pasar rakyat dapat dilaksanakan apabila pemerintah daerah atau yang diberikan kewenangan bertanggung jawab untuk melakukan suplai secara langsung barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang kebutuhan lainnya sampai ke tingkat rumah tangga, atau telah ada keputusan darurat atau sebutan lainnya dari otoritas berwenang.
Seperti diketaui, sejumlah aktivitas pasar tradisional di Dumoga Raya mulai ditutup. Alasannya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Namun, sejumlah sangadi mengatakan penutupan sementara itu untuk diadakan penyemprotan disinfektan, setelah itu dibuka kembali. “Sangadi masih melakukan pembersihan danpenyemprotan disinfektan di lokasi pasar sambil menunggu petunjuk dari Pemkab. Tapi toko-toko penjual bahan sembako tidak ditutup. Intinya semua akan berjalan normal kalau sudah ada petunjuk lebih lanjut,” Jelas Camat Dumoga Tengah Rahmat Irmansyah Makalalag.
Sementara itu, Pemkab melalui Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kebijakan penutupan pasar itu harusnya opsi terakhir. “Karena yang menjadi prioritas adalah menjamin ketersediaan stok bahan kebutuhan masyarakat yang cukup dengan harga terjangkau,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan ESDM Tonny Toligaga.
Lanjutnya, langkah selanjutnya menerapkan protokol resmi dan himbauan-himbauan pemerintah di pasar-pasar dan para pedagang, tentang langkah-langkah memutus rantai penyebaran virus corona. ”Para pedagang dan pembeli disarankan menggunakan masker dan sarung tangan plastik. Lapak jualannya harus bersih. Mengatur jarak antara penjual dan pembeli. Sampai di rumah semua bahan dicuci hingga bersih,” imbuhnya.
Lanjutnya, pengelola juga diminta meningkatkan sanitasi pasar, menyiapkan fasilitas mencuci tangan dengan air mengalir dan barang-barang yang dijual agar dijaga tetap higienis. “Penting juga mengurangi kepadatan pengunjung di pasar dengan menerapkan physical distances, ini perlu dikawal pemerintah setempat dan petugas teknis di lapangan,” tutupnya. (Ind)