KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Andi Datunsolang alias Andi (29) Warga Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, dengan hukuman 4 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di PN Kotamobagu, Senin (1/10) kemarin.
Ketua Majelis Hakim Warsito SH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Rivki Nurhamidin (26) Warga Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat pada tanggal 9 Juni 2018 lalu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara,” terang Warsito.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fery Febrianto, SH yang diwakili oleh JPU Anton Susilo SH mengaku masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
“Masih pikir-pikir, karena saya masih akan memberitahukan terlebih dahulu kepada JPU Fery mengenai putusan itu,” kata Anton.
Diketahui, peristiwa ini berawal pada tanggal 9 Juni 2018 lalu. Dimana, terdakwa Andi Datunsolang melakukan penganiayaan terhadap korban Rivki Nurhamidin, yang tak lain adalah mantan adik iparnya sendiri.
Saat itu korban bermaksud mengantarkan keponakannya Aray Datunsolang (6) ke rumah terdakwa usai dibelikan baju baru di Pasar Doloduo. Korban juga masih sempat bertegur sapa dengan terdakwa, sebelum kembali ke pasar tempat ibunya berjualan.
Tak berselang lama, terdakwa kemudian menyusul korban ke pasar. Tanpa basa basi, terdakwa kemudian memukul korban dari arah belakang hingga menyebabkan mata korban bengkak.
Tak sampai disitu, terdakwa juga sempat melontarkan kata kata bernada ancaman, sebelum kemudian ia melarikan diri.
(Tim)