Awasi Proses Coklit, Bawaslu Bolmong Ingatkan Terkait Ancaman Pidana

oleh -167 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMONG – Sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam menjaga hak pilih masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong, saat ini tengah mengawasi pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

Bahkan, saat ini jajaran pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se Bolmong, terus mengawasi proses coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) door to door selama sebulan yang akan berlangsung hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Bolmong Akim Eduard Mokoagow mengingatkan jajaran KPU, agar melakukan coklit mengikuti aturan yang sudah digariskan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan KPT Nomor 799 Tahun 2024, agar nantinya menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.

Persoalan daftar pemilih dalam Pilkada, sebut Akim lebih sensitif ketimbang saat Pemilu, untuk itu perlu kerjasama antara jajaran KPU dan Bawaslu agar masyarakat yang memiliki hak pilih terjamin hak konstitusionalnya.

Akim berharap bahwa Pantarlih benar-benar bekerja sesuai tupoksinya dan PKD sebagai pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan desa, terus mendampingi untuk mengawasi proses coklit.

Sebagai bukti komitmen menjaga hak pilih masyarakat, Bawaslu kata Akim, telah membuat Posko Kawal Hak Pilih agar memudahkan masyarakat melaporkan dirinya apabila belum dicoklit atau terdaftar untuk selanjutnya dapat dilaporkan ke Pantarlih/PPS/PPK dan atau ke KPU Bolmong.

“Bawaslu juga intens melakukan patroli kawal hak pilih dengan melakukan uji petik atas pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih,” terangnya.

Menurut Akim, sejauh ini belum ada temuan atau dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi, sebab Bawaslu secara berjenjang, melakukan pengawalan secara melekat kepada Pantarlih yang turun melakukan Coklit.

“Kalaupun ada temuan itu baru sebatas persoalan administrasi seperti ada nama yang sama namun orang berbeda. Akan tetapi hal-hal seperti itu sudah langsung diperbaiki,” bebernya.

Meski demikian Akim mengingatkan, bahwa dalam penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih ini memiliki konsekuensi ancaman pidana atau dugaan pelanggaran pemilu yang mana ancaman pidana penjara bisa mencapai 5 tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000.

“Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU,” pungkasnya.

Berikut Pasal-pasal yang berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan Pemilu tersebut, terkait dengan daftar pemilih sebagai mana yang tertuang dalam UU di atas :

Pasal 177

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan, dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 177A Ayat 1

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 177 B

Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilihsebagaimana dimaksud dalam Pasal 58,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00.

Pasal 178

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(***/Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.