Bawaslu Bolmong Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas 2 Oknum Kepala Desa

oleh -2941 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMONG —  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menindaklanjuti temuan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan 2 oknum kepala Desa (Sangadi.red), Rabu 18 September 2024 kemarin.

Temuan tersebut yang pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa, sementara yang kedua terkait dugaan mendiskreditkan salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon).

Dua oknum Sangadi tersebut masing- masing di Desa Bulud Kecamatan Passi Barat dan di Desa Bilalang 3 Kecamatan Bilalang.

Hal ini merupakan laporan hasil pengawasan Panwascam dua kecamatan yang bernomor: 081/LHP/P.M/02.06/06/2024 dan laporan bernomor: 213/LHP/PM.01.00/IX/2024.

Dasar laporan tersebut adalah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2024  Pasal 29 Huruf (a) merugikan kepentingan umum (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan /atau golongan tertentu; (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan /atau kewajibanya; dan Pasal 29 huruf d melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, serta Pasal 29 huruf e melakukan Tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

Neila Montolalu, Amd.S selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolmong menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Telah ditindaklanjuti, Bawaslu juga akan minta hasilnya dari Pemkab yang menangani itu,” terang Neila.

Dikatakan Neila, bahwa temuan yang di tangani oleh kedua kecamatan merupakan kasus yang sama dalam penerapan hukumnya, namun untuk di Desa Bulud Kecamatan Passi Barat di tambahkan lagi dengan pasal diskiriminatif sehingga ini harus tetap di kawal agar tidak ada lagi kasus yang mendisrkimansi salah satu bapaslon.

Namun demikian kata Neila, Bawaslu Bolmong tetap menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu dan warga masyarakat agar memahami tahapan dengan benar dan mentaati hukum yang berlaku di suasan pemilihan serentak ini.

Selain upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan, menurut Neila, Bawaslu Bolmong juga berkomitmen untuk menegakkan hukum Pemilu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Untuk diketahui, dalam proses penanganan pelanggaran pada masa sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu merujuk pada Poin 5 (Lima) Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Disebutkan dalam surat edaran itu, Dalam hal Pengawas Pemilihan menemukan dugaan pelanggaran terhadap larangan kepala desa yang diatur dalam Pasal 29 UU Desa, yang terjadi sebelum pasangan calon ditetapkan dan/atau sebelum memasuki tahapan masa kampanye .

Maka berdasarkan keputusan pleno Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Walikota sebagai pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif, dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dan kepada Gubernur dalam kapasitas jabatannya sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah. (***)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.