BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Hasil kroscek lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, terungkap bahwa aktivitas galian C yang dilakukan dua oknum pengusaha asal Poigar yakni Meidy Pandeirot dan John Durant di areal Sungai Mondaton, ternyata belum memiliki ijin.
“Setelah dikroscek ternyata keduanya sama-sama belum mengantongi Ijin Usaha Produksi (IUP), kalau John Durant baru mengantongi rekomendasi pengurusan ijin ke provinsi. Sementara Meidy Pandeirot sudah mengantongi WIUP, namun IUP belum ada,” beber Kepala DLH Bolmong, Abdul Latief, saat dikonfirmasi detotabuan.com Rabu (21/2) tadi.
Latief menegaskan, aktivitas galian C yang dilakukan keduanya harus segera dihentikan, karena melanggar aturan.
“Harusnya, ijin dulu yang dilengkapi baru boleh beroperasi, sehingga untuk sementara aktivitas mereka kita hentikan. Kamis Besok surat teguran kita layangkan,” terang Latief.
Memang kata Latief, tugas DLH sebatas memberikan teguran, sementara penindakan, itu merupakan ranahnya pihak kepolisian, namun jika dua oknum pengusaha itu kumabal, DLH bisa mengeluarkan rekomendasi.
“Kalau teguran itu tidak diindahkan, maka DLH bisa membawa persoalan ini ke pidana, karena jelas-jelas melakukan aktivitas galian C tanpa ijin itu melanggar aturan,” kata Latief.
Diketahui, dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
(Tio)