BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemkab Bolmong, terinformasi akan segera menyurat ke 7 mantan ASN Pemkab Bolmong, terkait pengembalian TGR sebagaimana tertuang dalam Laporan Hssil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima Senin (4/6) kemarin.
“Selain persoalan aset, Ada juga TGR 7 mantan ASN kasus korupsi sebesar Rp 500 juta, terbesar milik pak Suharjo Makalalag Rp 290 juta,” kata sumber.
TGR ini kata dia, karena yang berangkutan masih menerima gaji dan tunjangan, meski telah diputus bersalah, menjalani hukuman bahkan setelah bebas.
“Kalau pak Suharjo itu masih menerima gaji pada saat sudah diputuskan bersalah, ditahan dan setelah bebas, kalau tidak salah sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu,” terangnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong, Rio Lombone membenarkan adanya informasi tersebut. “Benar, ada 7 mantan ASN kasus karupsi yang kena TGR, jumlahnya sekitar 500 juta,” kata Rio.
Terkait hal itu, rencananya Majelis MP-TGR akan menyurat ke 7 ASN tersebut, untuk melakukan penyelesaian.
“Rencananya besok, Majelis TP-TGR akan menyurat ke yang bersangkutan, untuk segera mengembalikan TGR sebagaimana hasil temuan BPK,” kata Rio.
Ia mengungkapkan, TGR ini harus dikembalikan, minimal 60 hari sejak LHP diterima.
“Sesuai aturan, TGR dikembalikan 60 hari sejak LHP diterima, sidang Majelis rencananya akan dimulai setelah lebaran nanti,” pungkasnya.
(Tio)