Soal PETI Bakan, Gubernur Saran Dijadikan WPR

0
554
Tampak Lokasi Pertambangan Tanpa Ijin, yang berada di Blok Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Gubernur Sulut Olly Dondokambey, mengaku baru mengetahui jika Lokasi Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Bakan telah memakan korban jiwa, Minggu (3/6) kemarin.

“Laporan baru tadi sepintas saat dijalan, saya telah memerintahkan Dinas ESDM untuk melakukan kroscek dilapangan,” terangnya.

Olly menuturkan, Pihak Pemrov sebenarnya sudah memiliki konsep atas semua pertambangan rakyat di Sulut. Kalau bisa kata dia, masyarakat mengusulkan, agar tambang tersebut dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni kegiatan pertambangan rakyat dengan izin, alias resmi.

“Kalau soal penutupan, sedangkan yang resmi saja kita tutup apalagi illegal. Namun kami sebenarnya mengajak masyarakat untuk membuat resmi pertambangan ini, yakni dengan menjadikan WPR, sehingga bisa diketahui mana kontrak karya dan mana tambang rakyat. Ini semua untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan,” kata Olly.

Sejauh ini kata Olly, baru ada dua WPR yang akan diterbitkan ijinnya, yang pertama di Tatelu yang kedua milik Koperasi yang ada di Bolmong.

“IUP yang tidak jelas kami cabut, kalau tidak salah sudah ada 42 IUP, Alasannya karena izin 42 perusahaan pertambangan itu hanya di atas kertas, tapi tidak ada aktivitas,” terangnya.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.