BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada 6-10 Agustus mendatang sudah mulai membuka pendaftaran bagi calon persorangan yang maju di PIlkada. Bagi calon persorangan yang akan maju tanpa partai politik wajib menyiapkan 10 persen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk bakal calon yang akan maju lewat jalur perseorangan wajib siapkan KTP 17.155. jumlah tersebut merupakan jumlah dari 171.542 pemilih yang ada di Bolmong,” kata Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel.
Dari jumlah tersebut merupakan sebaran pemilih 10 persen dari kecamatan dari 15 kecamatan di Bolmong.
Fahmi menjelaskan sebaran tersebut mengacu pada surat KPU RI No 275 atas hasil revisi UU Pilkada 2016 yaang baru disahkan.
Ia mengingatkan bagi yang berkeinginan untuk maju lewat jalur perseorangan, untuk mempersiapkan diri meski penetapan terbilang lama.
“Untuk calon perseorangan tahapan verifikasinya berbedah dengan calon dari partai politik. Sebab masih lakukan verfikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata dia.
Ia menjelaskan, verifkkasi faktual memang butuh waktu. Sebab petugas akan mengecek kesetiap desa dan perseorangan.
“Jadi mulai dari sekarang mulai persiapka diri bagi calon perseorangan,” ujarnya. (*)