KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kendaraan dinas (Kendis) merupakan kendaraan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas kedinasan atau pejabat pemerintahan. Tujuan pengadaan kendaraan dinas, adalah untuk mempermudah pejabat/instansi tekhnis dalam menjalankan tugas-tugasnya demi dan untuk kepentingan rakyat.
Namun yang terjadi di Pemkab Bolmong sungguh bertolak dengan tujuan pengadaan Kendis. Bagaimana tidak, Kendis jenis Hilux Pick Up milik dinas kehutanan dengan nomor polisi DB 8121 D pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 24.00 wita terlihat mogok di lintas jalur AKD Doloduo, karena dipenuhi dengan muatan Batu/REP (Pecahan batu mengandung emas yang belum diolah).
Belum diketahui dengan jelas siapa pengguna kendaraan tersebut. Namun menurut informasi yang diterima detotabuan.com, mobil pelat merah itu digunakan oleh oknum pejabat di Kabupaten Bolaang Mongondow untuk kepentingan usaha pertambangan emas miliknya.
“Setahu kami, mobil tersebut sudah lama digunakan oleh oknum pejabat Bolmong, untuk usaha pertambangan emas miliknya,” ujar sumber sembari meminta namanya tak dipublish.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, dan mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Sehingga penyalahgunaan Kendis dimasukkan dalam kategori tindak pidana korupsi.
Sayangnya, hingga berita ini naik tayang, usaha konfirmasi ke Pemerintah Kabupaten Bolmong terkait siapa pemakai kendis dengan Nopol DB 812 D belum didapatkan.
(Tr-02/Tio)