BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Salah satu oknum Panitia Pengawas Lapangan (Panwaslap/PPL) atau yang sekarang disebut Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) di Desa Mondaton, Kecamatan Poigar berinisial JM alias Jodi, diduga kuat menggunakan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) Aspal (Asli tapi Palsu).
Menurut informasi yang diperoleh media ini, bahwa saat mengikuti seleksi PKD, oknum JM tidak pernah mengambil SKKB dari Sangadi setempat guna keperluan pengurusan SKCK di Kepolisian. Namun yang bersangkutan tiba-tiba lolos menjadi PKD.
“Sangadi setempat mengaku tidak pernah menandatangani SKKB milik Jodi dengan maksud untuk mengikuti seleksi PKD,” tutur sumber sambil meminta namanya tak dipublish, minggu (17/2) tadi.
Ditambahkan sumber, bahwa kasus dugaan manipulasi dokumen kependudukan ini sudah dilaporkan ke Camat Poigar. Bahkan oknum JM bersama dengan Ketua Panwascam setempat sudah pernah dipanggil oleh Camat untuk dimintai klarifikasi. “Masalah ini sudah pernah diurus Camat Poigar,” tambah sumber lagi.
Sementara itu, Camat Poigar Deddy Ruswandi Mokodongan, S.Sos, MM, ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Benar masalah itu sedang saya urus. Oknum yang bersangkutan dan Ketua Panwascam serta Sangadi Mondaton sudah saya undang beberapa waktu untuk dimintai klarifikasi,” tandas mantan Jurnalis ini.
Menurut Mokodongan, dalam pertemuan tersebut, Sangadi Mondaton mengaku tidak pernah mengeluarkan SKKB dalam rangka mengikuti seleksi PKD kepada oknum JM.
“Masalah ini masih sementara diproses. Nanti jika terbukti menggunakan SKKB Aspal maka masalah ini kami akan limpahkan untuk diproses hukum,” tandas Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bolmong ini.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego Zakaria mengatakan pihaknya sangat terbuka apabila ada pihak-pihak yang memiliki bukti kuat terkait informasi tersebut.
“Memang ini menjadi sepenuhnya tanggung jawab kami, karenanya kami terbuka bagi siapa saja yang mempunyai bukti terhadap kasus ini, sebelumnya kami sudah mengingatkan kepada Panwascam bahwa proses perekrutan Panwas desa (PKD) harus prosedural,” terangnya.
Lebih lanjut kata Pangkerego, jika terbukti melakukan kecurangan, tentunya ada sanksi namun semua itu perlu pembuktian secara hukum sehingga pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami Bawaslu tentu harus menyikapi hal ini tidak boleh didiamkan, pembuktiannya adalah terbitnya SKCK tentu melalui proses legalitas, tidak mungkin pihak berwenang mengeluarkan jika tidak terpenuhi secara hukum, nanti kita akan menelusuri kebenarannya ke panwascam Poigar terkait masalah ini,” kata Pangkerego.
Disisi lain, ia berharap hal ini tidak berimplikasi tendensi negatif terhadap kinerja Panwascam yang ketat dan tidak membuka ruang bagi oknum yang mengarah pada keberpihakan. Apalagi, kasus ini muncul disaat panwascam melaporkan kasus ke Bawaslu yang sedang berproses TPP.
(Tio Mokodongan)