Advetorial-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong siang tadi menggelar kegiatan Nikah Massal yang ke-empat kalinya ,sebelumnya telah dilakukan di tiga kecamatan yang lainnya. Yaitu Kecamatan Dumoga ,Dumoga Timur, dan Passi Timur ,pernikahan missal ini dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kabupaten Bolmong ke 62 dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan .
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan juga turut hadir dan menjadi saksi pada pernikahan pencatatan massal yang berlangsung di Desa Gogaluman Kecamatan Poigar, Rabu (16/3).
Tercatat sebanyak 50 pasangan pengantin yang mengikuti prosesi pernikahan dan pencatatan kali tersebut.
Dalam sambutannya bupati mengatakan, pelaksanaan pernikahan dan pencatatan massal merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong , sekaligus merupakan kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat , khususnya yang belum memiliki biaya dalam pengurusan administrasi pencatatan Nikah dan melaksanakan pesta pernikahan .
Lebih lanjut menurut Bupati, pernikahan adalah cermin tujuan dari setiap pasangan yang harus didasarkan pada nilai-nilai spiritual dan nilai sosial agar, dapat melahirkan generasi dan sumber daya manusia yang handal dan berkualitas .
Pada kesempatan tersebut bupati menjadi saksi nikah dan menyerahkan sekedar bantuan uang tunai , bagi setiap pasangan. Acara dihadiri oleh angota DPRD Dapil Poigar, Assisten I Drs Chris T Kamasaan MM, sejumlah pimpinan SKPD dan tokoh masyarakat setempat(*)