Ditetapkan Sebagai Tersangka, Firasat Bersyukur Bisa Membela Rakyat

0
1012

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerhati sosial politik sekaligus pimpinan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Bolmong Firasat Mokodompit, Senin (5/3) kemarin, mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, usai menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan “Bapak Angkat” Bank Artha Graha wilayah Bolmong Hanny Pontoh bersama kuasa hukumnya.

Firasat mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum hingga tuntas. Ia juga berharap ini akan jadi pintu masuk dan kesempatan bagi dirinya untuk membela rakyat dan membongkar praktek dugaan pembodohan dan penipuan Bank Artha Graha dengan modus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Inilah resiko membela rakyat, meski satu kaki di Penjara, kaki lainnya akan terus memperjuangkan hak rakyat,
saya siap masuk penjara untuk rakyat Bolmong yang dizolimi,” terangnya.

Bahkan, sekembali dari pemeriksaan kemarin, selaku Ketua DPC Partai Hanura Bolmong, dirinya telah membuka tempat Pengaduan Bagi masyarakat yg merasa dirugikan terkait persoalan KUR di wilayah bolmong.

“Inilah salah satu fungsi Partai Politik, membela kepentingan rakyat yang dirugikan akibat praktek dugaan penindasan, penipuan dan Pembohongan,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Disisi lain, ia memohon dukungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Partai Hanura/ LBH Lasmura dan Bakum DPD Partai Hanura Sulut untuk pendampingan dalam menghadapi kasus ini.

“KUR adalah program pemerintahan Jokowi- JK sebagai Stimulan bantu Rakyat Kecil mendapatkan fasilitas Kredit Usaha, yg harus disalurkan secara benar, dan Partai Hanura miliki Kepentingan Mengamankan karena HANURA mendukung JOKOWI untuk dicalonkan kembali sebagai Presiden RI pada pilpres 2019,” katanya lagi.

Diketahui, Kasus ini bermula dari tulisan kritis akun Facebok milik Firasat, dimana pada 13 Nopember 2017 dia menuliskan surat terbuka kepada Ketua DPR RI-Bp.Tommy Winata, Owners Bank Artha Graha dan Pimpinan OJK Pusat, terkait praktek penyaluran KUR Artha Graha di wilayah bolmong, sebagaimana dialami dua orang Suami Istri Hamid Mokoginta dan Saripah Mokodongan warga Desa Mondatong Kecamatan Poigar dimana yang bersangkutan mengajukan KUR Bank Artha Graha sebesar Rp 25jt pada agustus 2017 namun hanya menerima Rp 2 juta.

 

(Tim)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.