Detotabuan.com,BOLMONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong bersama Pejabat Pengawas lIngkungan Hidup (PPLH) dan Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) Manado, mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT. Surya Pratama Doloduo, Rabu (15/05/2024) tadi.
Hal ini setelah DLH, PPLH dan BPSILHK Manado melakukan investigasi di lapangan Rabu 15 Mei 2024 dan mendapati perusahaan tersebut ternyata belum mengantongi dokumen perijinan.
“Jadi sesuai hasil investigasi di lapangan dan juga keterangan penanggung jawab lapangan memang ijinnya belum ada, maka sesuai aturan, kegiatannya harus dihentikan sementara, sampai proses perijinan selesai,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong melalui Kepala Bidang Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas Erni Tungkagi.
Erni menjelaskan, harusnya pada sistem perijinan perusahaan bidang pertambangan, itu sudah harus mengantongi ijin meski baru pada tahap Pra Konstruksi.
“Pra konstruksi itu sudah masuk 1 tahapan, sehingga perusahaan harus sudah mengantongi ijin, beda kalau perusahaan bergerak dibidang lain seperti UMKM atau yang tidak ada dampak lingkungan itu bisa paralel dengan perijinan,” terangnya.
Pun demikian kata dia, jika benar informasi yang mereka terima dari masyarakat Bahwa perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan emas, maka proses nya agak panjang.
“Mereka harus ada dulu Dokumen pengelolaan limbah dan dokumen terkait yang harus selesaikan, kalau itu belum ada maka seluruh kegiatan meski baru tahap pra konstruksi itu harus dihentikan sementara hingga proses perijinan selesai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ke pemerintah desa, bahwa Desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijin, kecuali persetujuan dari tetangga dan verifikasi dokumen perijinan sebagaimana yang dikeluarkan pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
“Hati hati jangan sampai Pemerintah Desa salah kaprah terkait kewenangan, agar tidak tersangkut persoalan hukum, kita juga akan teruskan rekomendasi penghentian ini ke Camat Dumoga Barat dan para Sangadi Lingkar perusahaan,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya keberadaan PT. Surya Pratama Doloduo menimbulkan reaksi dari masyarakat.
Sangadi Doloduo I Rubianto Bonde bahkan secara tegas meminta DLH menghentikan aktivitas pra konstruksi perusahaan karena diduga belum mengantongi ijin AMDAL.
Rubianto beralasan, aktivitas perusahaan yang berada di tengah pemukiman warga ini dapat membahayakan sebab belum ada dokumen berkaitan dengan Analisis Dampak lingkungan.
(Redaksi)