DPRD Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong 

0
197

DETOTABUAN.COM, Bolmong – Anggota DPRD kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yani Rony Tuuk masa jabatan 2017 – 2022. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menyampaikan bahwa Bupati dan wakil Bupati Bolmong akan berakhir 22 Mei tahun 2022 mendatang.

Pada kesempatan itu, Welty menyatakan rapat paripurna dibuka secara terbuka  karena telah memenuhi qourum sesuai dengan tata tertib DPRD Bolmong.

“Kami memberikan apresiasi atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong  masa jabatan 2017 – 2022,” kata Welty, Selasa (12/4/2022).

Dalam rapat ini pula Dprd paripurnakan Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2021.

Hadir Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yani Rony Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para  Asisten, dan pimpinan OPD Pemkab Bolmong.

Pada kesempatan itu, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bolmong, yang telah bekerja dan mengawasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten Bolmong selama lima kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Yani Rony Tuuk STh.

“Dengan kerja sama dan kebersamaan tersebut membuahkan hasil dengan banyaknya prestasi yang diraih Bolmong dalam berbagai bidang,” katanya.

Keberhasilan yang dicapai, Kata Yasti diantaranya pengelolaan keuangan dengan opini yang baik dari BPK RI yakni WTP, nilai LPPD dari Kemendagri yang semula rendah menjadi sangat tinggi, sertai nilai SAKIP dari Kemenpan RB yang semula nilai kurang menjadi nilai baik atau B.

“Walau belum maksimal dalam menjalankan janji politik yang dituangkan dalam visi dan misi kami, namun sudah banyak program dirasakan oleh masyarakat atas kinerja eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Untuk itu, ia dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya atas segala kekurangan selama memimpin pemerintahan dikabupaten Bolmong.

“Saya dan pak Yani tidak lama lagi akan berakhir masa jabatan tepatnya pada tanggal 22 Mei selaku Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 – 2022 akan berakhir,” tutur Yasti.

Perlu diketahui, berdasar ketentuan pasal 79 ayat 1, undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang Berakhirnya masa jabatan diumumkan oleh pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri Melalui gubernur sebagai wakil,  pemerintah pusat untuk selanjutnya mendapatkan penetapan.

Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021

Bupati menyampaikan komponen belanja daerah sesuai dengan aturan yakni terdiri dari belanja Operasi, belanja modal dan belanja tak terduga, pada tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp 1.075.214.449.522, dengan realisasi sebesar Rp. 986.799.078.430,- atau 91,78 persen. Dengan rincian sebagai berikut belanja Operasi pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 695.690.567.531,- dengan realisasi sebesar Rp. 632.004.269.846,- atau 90,85 persen yang digunakan untuk belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial.

Kemudian belanja modal diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp 152.820.195.463,- dengan realisasi sebesar Rp. 130.815.114.355,- atau  85,60%.

Belanja tak terduga pada tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp. 4.387.435.585,-  dengan realisasi sebesar Rp. 2.861.809.180,- atau  65,23%.

Selain itu, penerimaan pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 46.473.666.268.

Seluruhnya berasal dari Siloam tahun anggaran sebelumnya, dengan realisasi sebesar Rp. 46.512.346.268,- atau  100,08%.

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp.

 5.490.000.000, dengan realisasi sebesar Rp.  5.424.000.000,- atau 98,80%. (*).

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.