Galian C illegal Menjamur di Bolmong

oleh -76 Dilihat
oleh
Ilustrasi Galian C
BOLMONG,DETOTABUAN.COM  – Di duga luput dari pengawasan Pemerintah, sejumlah perusahaan Galian C bebas beroperasi di Kabupaten Bolamong meski tidak mengantongi ijin resmi. Salah satu kawasan yang menjadi titik rawan galian C terdapat di Desa Pinogaluman Timur, Kecamatan Lolak.
Data yang berhasil di himpun media ini. Di wilayah Desa hasil pemekaran Pinogaluman tersebut terdapat 3 perusahaan yang melakuakan usaha galian C. masing-masing PT. Marga, PT. Majene dan satu perusahaan lainya belum di ketahui jelas nama perusahaanya, namun di duga kuat milik warga Lolak  berdarah tiong hoa dengaan inisial TT alias Teheng.
Dari keterangan warga setempat, selama ini di wilayahnya memang ada dua perusahaan Galian C yang melakuakan aktivitas penambangan Batu Kerikil. Namun, belum lama ini ada lagi perusahaan lain yang masuk di lokasi yang sama.
“Dua perusahaan sudah melapor kepada pemerintah desa, dengan nama pengusaha dan perusahaan yang jelas, namun satunya lagi baru-baru ini hanya menyebut nama pengusaha yang kebetulan memang ada lahan peribadi di kawasan sungai tempat mereka melakukan tambang galian C itu,” tutur salah satu warga Desa Pinogaluman Timur yang enggan namanya disebut.
Kepala BLH Bolmong Ir Yudha Rantunng saat belum lama ini saat di mintai tanggapanya mengatakan, di kawasaan tersebut setaunya hanya ada satu perusahaan yang sudah mengurus ijin dan prosesnya sudah di lanjutkan ke pemerintah Provinsi.
“Kami belum tau kalau ada perusahaan lain yang masuk di lokasi yang ada di Sungai Tobaang Desa Pinogaliman Timur,” terang Rantung.
Meski demikian lanjutnya lagi, pihaknya akan menelusuri tentang kebenaran informasi tersebut.
“Nanti kita akan segera turunkan tim, guna memastikan informasi ini,” pungkasnya. (Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.