BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Persoalan tuntutan ganti rugi lahan transmigrasi milik warga Desa Bilalang dan Pobundayan ke Pemerintah Kabupaten Bolmong mulai ada titik terang, menyusul hasil konsultasi Komisi I DPRD Bolmong pada pekan kemarin.
“Kami telah meminta Kementrian transmigrasi untuk bisa mengklarifikasi fatwa yang telah dikeluarkan MA itu untuk siapa, persoalannya fatwa ini baru untuk masyarakat desa Bilalang, sementara untuk masyarakat Pobundayaan belum ada,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Yusra Alhabsy, SE, Senin (27/06) kemarin.
Politisi PKB ini menuturkan, Komisi I akan segera menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan menggelar pertemuan dengan dua pemerintah daerah. Sebagiamana Fatwa Mahkamah Agung, bahwa lahan tersebut harus dibayar.
“Tapi yang dituntut ini Bupati maka DPRD mengajukan permohonan, sebab untuk ganti rugi tersebut APBD Bolmong tidak mampu membayar,” ungkapnya.
Lanjutnya, sepanjang ada kesepakatan dan permintaan dari pemerintah daerah, provinsi dan pusat, maka itu bisa diselesaikan. “Yang paling penting bagimana meyakinkan secara administrasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI supaya anggaran ini bisa masuk pada anggaran tahun depan,” jelas Yusra,
Ia berjanji, pihaknya segera memanggil Pemkab Bolmong untuk bersama-sama melakukan konsultasi ke Pemprov. “Rencananya konsultasi ini akan dilakukan usai lebaran,” pungkasnya. (Tr2)