KPU Bolmong Perpanjang Pendaftaran Calon PPK

0
485
KPU Bolmong Perpanjang Pendaftaran Calon PPK
Logo KPU

BOLMONG,DETOTABUAN – Hingga memasuki deadline Rabu (29/6) tadi. Jumlah pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bolmong, belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2015.

Pada PKPU tersebut telah dijelaskan, untuk penetapan hasil seleksi tertulis paling banyak sepuluh orang. Sementara, untuk di kabupaten Bolmong, jumlah pendaftar di satu kecamatan hanya bermain dikisaran 5 sampai 10 pendaftar.

Terkait hal itu, KPU Bolmong kembali menggelar Pleno perpanjangan masa pendaftaran calon PPK di 12 Kecamatan. “Pendaftaran dibuka lagi untuk dua belas kecamatan, karena yang mendaftar hanya 5 sampai 10 orang, takutnya ada yang tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Komisioner KPU Bolmong, Daendels Somboadile, usai rapat pleno.

 

Seharusnya kata Daendels, usai pengumuman hasil tes tertulis minimal masih tersisa 10 orang, kemudian KPU menetapkan lima orang anggota PPK dan lima lainnya sebagai daftar tunggu bila ada yang harus diganti. ”Menurut PKPU Nomor 3, Idealnya yang tersisa usai seleksi tertulis ada 10 orang,” katanya lagi.

 

Daendels berharap, setalah pengumuman diperpanjang akan memenuhi jumlah sesuai standar. “Kami harapkan semua pihak dapat mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran ini,” harapnya. (Tr2/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.