BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Salah satu karyawan Humas PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), menepis tudingan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang mineral logam emas yang terletak di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut itu, melakukan penambangan illegal (illegal Mining)
Menurutnya, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BDL yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memiliki jangka waktu 10 tahun dan sampai dengan saat ini masih berlaku.
“Jadi tidak benar bahwa kegiatan yang kami lakukan saat ini dikatakan ilegal,” ujarnya, sembari meminta namanya tak dipublish, Kamis (30/01/2020).
Adapun wilayah IUP PT. BDL kata dia, mencakup lokasi Patung dan Blok Anggrek. Kedua lokasi itu berada Desa Mopait, hal ini sebagaimana Keputusan Menteri (Kepmen) Pertambangan, Kepmen ESDM dan regulasi lainnya termasuk didalamnya persetujuan penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) menjadi IUP operasi produksi.
Pun demikian dengan adanya tudingan bahwa PT. BDL menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa di lengkapi dokumen resmi, menurut dia tidak benar.
“Keberadaan WNA asal China di lokasi saat ini bukan untuk bekerja, namun sebatas melihat keberadaan PT BDL, karena mereka ingin menanamkan berinvestasi. keempatnya sudah melapor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, sesuai dengan bukti surat tanda melapor (STM) yang dikeluarkan,” tambah karyawan itu mengklarifikasi.
Senentara terkait adanya klaim dari PT. IPI, bahwa saham PT. BDL, sebesar 70 persen itu sudah mereka miliki, itu juga harus diluruskan.
“Memang ada kesepakatan dengan PT. IPI, dalam hal saham PT. BDL, namun kompensasi kepada pemilik sesuai perjanjian, belum dilakukan, hingga kami menempuh jalur hukum di Pengadilan Kotamobagu,” jelasnya.
Dia juga menyesali adanya upaya sekelompok orang yang tidak tau menahu dengan masalah ini dan berupaya ingin masuk ke lokasi PT. BDL tanpa ijin.
“Harapannya janganlah ada seperti itu. Karena kepemilikan atas lokasi di Monsi itu adalah PT. BDL,” tandasnya.
Untuk diketahui, IUP PT BDL yang dikeluarkan Kemeneterian ESDM berakhir 23 Mei 2021. Di mana dalam IUP tersebut, PT. BDL berhak melakukan penambangan komoditas mineral logam emas dan mineral pengikut lainnya, di lokasi seluas 99,84 Ha.
(**)