BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah kabupaten Bolmong menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Joko Widodo, nomor 13 tahun 2018, tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani pada tanggal 4 Juni 2018.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran Bupati Bolmong Nomor : 700/Setdakab/06/53/V/2018 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, yang juga mengacu pada SK Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 223/2018, 46/2018 Tanggal 18 April 2018 Perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, bahwa cuti bersama lebaran tahun 2018 di tambah 2 (dua) hari sebelumnya dan 1 (satu) hari sesudah lebaran Idul Fitri.
Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu selama 12 (dua belas) hari kerja pertahun.
Selanjutnya pada tahun ditetapkan cuti bersama sebanyak 5 (lima) hari sehingga hak cuti tahunan pegawai tersisa 7 (tujuh) hari, Ketentuan Cuti Bersama tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru Sekolah dan Dosen Perguruan Tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana di atur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Bersama PNS.
Sementara ketentuan waktu kerja efektif bagi Instansi/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam seminggu yaitu 37,50 jam sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 03 tahun 1998 tentang Pedoman pelaksanaan hari kerja di lingkup lembaga pemerintah.
“Terkait dengan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, diharapkan kepada seluruh instansi Pemerintah Daerah untuk dapat lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai pada hari sebelum dan sesudah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama,” imbau Bupati melalui Kepala TUP, Humas dan Protokol Setda Parman Ginano.
Selain itu, bagi Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat umum antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Pelayananan Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan pelayanan lainnya yang sejenis, maka pimpinan Unit Kerja Satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya;
“Penambahan cuti bersama ini tidak berlaku bagi SKPD yang melayani kepentingan publik dan perubahan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti pegawai; Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow agar melakukan pemantauan, pengawasan, terhadap pelaksanaan jam kerja tersebut dan melaporkan absensi pegawai di lingkungan instansi masing-masing kepada Bupati Bolaang Mongondow melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong dengan tembusan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah,” terangnya.
Lanjut Parman, seperti yang tertuang pada Lampiran I Surat Edaran Bupati bahwa Cuti Bersama Tahun 2018 ditetapkan pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa dan Rabu) Juni tahun 2018 sebagai Hari Libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
“Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi tiap Instansi dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018. dan selanjutnya Kamis tanggal 21 Juni seluruh Aparatur Wajib Apel kerja bersama tanpa terkecuali. Dimana bagi Aparatur yang tidak mengikuti Apel Kerja bersama dan menambah libur akan dikenakan sanksi penindakan Disiplin,” pungkasnya. (Diskominfo)