PTUN Manado Mentahkan Gugatan Suharjo Makalalag

0
277

MANADO,DETOTABUAN.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Kamis (7/6) tadi, kembali bersidang atas perkara TUN dengan nomor : 11/G/2018/PTUN.Mdo terkait gugatan Suharjo Makalalag kepada Bupati Bolaang Mongondow tentang upaya menghalang-halangi pengunduran dirinya (Suhardjo.red) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembacaan sidang putusan tadi, majelis hakim menyatakan menolak gugatan Suharjo karena bukan merupakan kualifikasi KTUN.

“Menerima eksepsi tergugat mengenai Jawaban point 2 tentang objek sengketa bukan merupakan kualifikasi KTUN,” kata Majelis Hakim.

Selain itu, dalam Pokok Perkara majelis hakim juga menyatakan bahwa gugatan penggugat (Suharjo.red) tidak dapat diterima (N.O) serta Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara.

Diketahui, dalam sidang putusan tadi Suharjo maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir, serta tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya.

Kasubag Hukum & HAM Pemda Bolmong, Muh. Triasmara Akub yang bertindak sebagai salah satu kuasa hukum Bupati Bolaang Mongondow mengatakan, memang sedari awal, ia sudah memprediksi bahwa gugatan yang diajukan tersebut lemah secara argumentasi, baik dalam posita dan petitum-nya.

“Objek sengketa yang selama ini digembar gemborkan bermasalah itu bukan kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang lumrahnya menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga wajar saja dalam perkara a quo dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijkte Verklaard). Hal tersebut sudah kami uraikan dalam jawaban kami pada persidangan sebelumnya,” kata Akub.

Meski demikian kata Akub, pihaknya masih akan menunggu salinan putusan atas perkara tersebut untuk selanjutnya dipelajari kembali sambil menyiapkan hal-hal yang diperlukan.

“Sayang hari ini Penggugat tidak hadir, sehingga kami belum tahu apa sikap Penggugat atas putusan tersebut, yang pasti mereka sesuai Hukum Acara diberikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menerima Keputusan tersebut atau akan mengajukan banding terhitung sejak salinan putusan tersebut diterimanya, prinsipnya kami selaku kuasa hukum dari Ibu Bupati akan siap dengan upaya hukum banding sekiranya hal itu menjadi sikap dari penggugat,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, mengapresiasi putusan tersebut.

“Ya kami bersyukur atas putusan tersebut, sehingga hal ini sebagai pertanggungjawaban hukum dan moral selaku pemerintah bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan” ungkapnya.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.