BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terpaksa menyerahkan data para penunggak Tuntuta Ganti Rugi (TGR) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Diserahkanya data para penunggak TGR itu, karena dinilai tidak kooperatif dalam pelunasan TGR.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone menegaskan, upaya dari Pemkab Bolmong telah dilakukan termasuk memberikan batas waktu atau deadline, tapi hingga kini para penunggak TGR tidak menunjukan itikad baik untuk mengembalikan uang Negara.
“Kami sudah memberikan tenggat waktu. Tapi hingga kini tidak menunjukan niat baik. Olehnya kita akan serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) saja,” tegas Rio.
Diketahui beberapa waktu lalu Pemkab Bolmong telah melakukan MoU dengan Polres Bolmong terkait dengan penanganan TGR. Upaya Pemkab ini dilakuka karena masih ada sejumlah pihak yang akan melakukan pengembalian dengan batas waktu yang ada. Namun di sisi lain, jika batas waktu yang diberikan tidak segera melakukan pengembalian, akan langsung ditangani APH.
Dari data yang diperoleh, jumlah TGR yang ada selama 2013 hingga 2016 berjumlah 21.7 miliar. Angka yang tidak sedikit ini membuat Pemkab Bolmong melakukan pengejaran kepada sejumlah oknum untuk meminta dikembalikan. (**)