(Oleh : Firasat Mokodompit, SE)
TULISAN ” Keprihatinan ” Sosok Firasat Mokodompit yang Ditetapkan Polda sebagai TERSANGKA pencemaran Nama Baik dan dikenakan UU ITE Pasal 27″
Luar biasa !!!
Itulah statement awal pada penyidik polda sulut sikapi begitu cepatnya laporan Konglomerasi terhadap masyarakat yang mengkritisi Penyaluran KUR BAG yang terindikasikan patut diduga terjadinya Penggelapan dan Pembodohan sistemik kepada Rakyat Bolaang Mongondow.
Rakyat kecil menjadi target Terbelit Hutang yang tidak mereka nikmati, dan fakta lapangan menunjukkan para IBU RUMAH TANGGA menjadi sasaran empuk penyaluran KUR BAG dimana begitu masivnya praktek pembodohan yg dilakukan oknum Bapak Angkat dan agen dengan cara Nasabah penerima harus tanda tangani Blanko Kosong bermaterei sebelum menerima dana yang tidak sesuai Akad Kredit 25 juta diterima 5 juta sebagaimana dirasakan warga desa tadoy kecamatan Bolaang Timur.
Kasian Rakyat !!!
Begitu mudahnya DIBODOHI dengan berbagai dalih, padahal KUR ini adalah Program Stimulus Kredit Tanpa Agunan Pemerintahan Jokowi-JK untuk membantu masyarakat memperoleh fasilitas kredit bunga ringan guna kembangkan usaha mereka diberbagai sektor ekonomi rakyat.
Rakyat Bolaang Mongondow perlu MENGGUGAT !!
Jadikan kasus ini sebagai Musuh Bersama dan Diberantas bersama !! Tidak perlu takut sebab Kebenaran Tidak Bisa Dikalahkan oleh Kezoliman, Mengungkap KEBENARAN wajib Hukumnya, Berantas Pembodohan Rakyat KEHARUSAN KITA, yang menjadi tanggung jawab Kolektif bahwa Rakyat kita perlu nimati Hak yang menjadi Haknya dengan tanpa dizolimi- Dibodohi ataupun Harus Pasrah terima Hak nya yg tidak sesuai dengan Perjanjian atau Akad Kredit yang disepakati bersama.
Memang ada juga perilaku konyol Nitizen dan Nasabah penerima, yang melihat Pembodohan Sistemik ini adalah urusan masing-masing, buktinya nasabah/ petani menerima apa adanya dan tidak complain, Namun ingat !!! Membiarkan Praktek Kejahatan terjadi ditengah kehidupan rakyat kecil maka kita semua tergolong ORANG JAHAT.
Salah satu tugas Keumatan kita sebagai anak bangsa putra MONGONDOW tentu menghendaki Rakyat Ginalum kita Cerdas !!
Tak mudalah DIBODOHI, zaman sudah berubah, semua serba transparan, jaringan medsos hampir 50% rakyat menggunakan ponsel bahkan mungkin bisa lebih, tapi kenapa masih Tergiur menerima fasilitas Penerintah dalam bentuk KUR BAG yg disalurkan membantu rakyat tidak sesuai plafont kredit tapi kita mau menerimanya ??
Akad kredit yg merupakan ikatan antara Bank & Debitur/ nasabah, buku tabungan, kartu KUR, pemotongan yg tidak diatur dlm akad, tanda tangan blangko kosong bermaterey, terima hanya 5 jt akad kredit TERHUTANG 25 jt semua bak GELAP tidak ada yg dipegang Nasabah dan kita mau DIBODOHI seperti ini !!
Nauzubillaminzalik.
Seorang Jaksa katakan kepada saya, ada 3 Kelemahan Masyarakat Bolaang Mongondow saat ini, khusus dalam hadapi Pembodohan Sistemik dalam Penyaluran KUR BAG ;
Pertama,
Rakyat Mongondow itu TERTUTUP, takut berhadapan dengan penegak hukum Polisi- Jaksa- Hakim.
Kedua ,
Rakyat Mongondow itu Takut Melapor kejadian disekelilingnya walau itu secara masif terjadi dalam rumahnya.
Ketiga,
Rakyat Mongondow itu Pasiv alias Pasrah dengan keadaan, dia tidak berani Berontak dan dia tidak mau Berkorban alias pelit atau Morinut Berkorban bagi kepentingan orang lain dan masyarakat banyak !!
Benarkah stigma ini, jika melihat dari Realitas Kekinian dilapangan dalam penyaluran KUR BAG di bolmong BISA DIBENARKAN !!!
Hanya satu kata,
” KESADARAN KOLEKTIF RAKYAT BOLMONG ” Jadikan Musuh Bersama dan Berantas Bersama tindakan Masiv Pembodohan Ribuan Rakyat Bolmong dalam.penyaluran KUR BAG ,yang berimplikasi rugikan rakyat di tanah totabuan.
Saya menghimbau dan mengajak Stickholders Bolaang Mongondow mari bersama sama BERANTAS PENZOLIMAN RAKYAT ini, para Tokoh- Para Akademisi- Para Intelektual; Para Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) para Aktifis, para Camat & Sangadi BERGERAK BERSAMA advokasi masyarakat jangan menerima KUR jika yg diterima tidak sesuai akad kredit.
Target Besar kita dua hal adalah :
Pertama,
MENGEMBALIKAN HAK RAKYAT, artinya bagi mereka yg telah menerina KUR BAG 5 juta pada waktu lalu, mari kita berjuang bersama tuk MENUNTUT HAK SISA 20 juta yang masih ditahan BAPAK ANGKAT DAN BAG, karena akad kredit yang kalian tandatangani adalah 25 juta sebagaimana Rekening Koran BAG yang di print-out untuk tagihan pada nasabah.
Kedua,
Kita Bergerak bersama putuskan mata rantai kerjasama BAG dengan Bapak Angkat dan Agen, yang sudah jelas nereka inilah operator yang patut diduga lakukan PEMBODOHAN RIBUAN RAKYAT BOLMONG dalam Penyaluran KUR BAG yang terjadi selang 2017-2018 ini.
Tentu butuh KOMITMEN KOLEKTIF, berjuang bersama, Kepedulian pada Rakyat Bolmong yg Terzolimi dan Berkorban Bersama, Berikhtiar Bersama dengan SPIRIT IBADAH, BERANTAS PEMBODOHAN RAKYAT, Cukup sudah dan sudah Cukup kita harus hentikan praktek PENYIMPANGAN SISTEMIK yang rugikan rakyat dalam penyaluran KUR BAG yang patut diduga adanya Penggelapan/Pembodohan Sistemik yg mengarah pada Penipuan rakyat.