Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Siniyung Segera Naik Tahap I

oleh -974 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMONG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan YK alias Yus (68) terhadap remaja berinisial FU (15) warga Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, nampaknya akan segera memasuki babak baru.

Kapolsek Dumoga Timur AKP. Agus Hanadjen, S.Pd melalui Kanit Reskrim AIPTU Made Sudarma saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau naik tahap I.

“Proses penyidikan sudah hampir rampung kemungkinan awal Januari sudah naik tahap I,” ujar Made, saat di konfirmasi detotabuan.com via seluler, Jumat (22/12/2023) sore tadi.

Sebab itu, ia meminta kepada korban maunpun pihak keluarga untuk bersabar serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

“Tidak ada yang kebal hukum, siapapun dia, kalau melakukan perbuatan hukum, akan kita proses sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku dinegara ini,” tegasnya.

Sebelumnya Adrianto Ulaan, selaku ayah sempat mempertanyakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya FU, yang saat ini dalam proses penanganan Polsek Dumoga Timur.

“Kasus ini sudah diaporkan sejak 25 November lalu berarti sudah hampir 1 bulan, harapan kami prosesnya bisa dipercepat,” ujarnya.

tak hanya itu, ia juga berharap pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal agar ada efek jera.

Diketahui, kasus ini bermula saat korban FU (15) dan teman – temannya sedang nongkrong sambil bermain Handphone di pondok tempat pemanggangan kelapa (Tampa Fufu.red) milik terduga pelaku YK alias Yus (68) yang berlokasi di Desa Siniyung, Kecamataan Dumoga Timur Kabupaten, Sabtu 25 November 2023 sekitar Pukul 19.00 Wita.

Namun tanpa basa basi, terduga pelaku langsung memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan sebuah balok. Pukulan itupun telak mengenai mata kanan korban hingga membuat mata korban bengkak.

Korban dan kawan kawannya sempat melakukan perlawanan dengan melempar pelaku dengan menggunakan batu, namun tidak sempat mengenai pelaku. Merasa sakit hati, korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan hal ini ke orang  tuanya.

Merasa tak terima, korban bersama orangtuanya kemudian mengambil jalur hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke Polsek Dumoga Timur sebagaimana bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/102/XI/2023/Spkt/Sek Dumoga Timur/Res Bolmong/Polda Sulut tertanggal 25 November 2023.

Atas perbuatannya, pelaku di dijerat dengan UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 (1) Jo. Pasal 76 c dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.