Kejaksaan Diminta Selidiki Proyek Penangkal Ombak di Desa Sauk Senilai 1,6 Miliar

0
655
Kejaksaan Diminta Selidiki Proyek Penangkal Ombak di Desa Sauk Senilai 1,6 Miliar
Papan proyek Penangkal Ombak CV Nisa Karya, di Desa Sauk, kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong menduga, ada kejanggalan pada proyek pembuatan penangkal ombak (Pengaman Pantai), di Desa Sauk Kecamatan Lolak, kabupaten Bolmong.
Dugaan kejanggalan pada proyek yang dibiayai dari dana APBN senilai Rp 1.631.462.000,- dengan pihak ketiga CV. Nisa Karya. Baru diketahui berdasarkan laporan Ketua Koordinator LAKI Kecamatan Lolak, Hendra Labaso, kemudian ditindaklanjuti  Ketua LAKI Bolmong Bolmong Firdaus Mokodompit  lewat investigasi langsung di lapangan
“Hasil penelusuran kami di lapangan, diduga pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaan Biaya (RAB),” ujar Firdaus, ketika menghubungi detotabuan.com, Selasa (4/10) siang tadi.
Firdaus menjelaskan, dana sebesar Rp 1,6 Miliar itu, seharusnya hanya untuk pembuatan penangkal ombak, tapi justru sepanjang 80 meter malah dialihkan untuk pembuatan tanggul sungai.
“Setahu kami di RAB, tidak tercantum pembuatan tanggul sungai, lagian kalau untuk tanggul sungai mesti ada bronjong (Penahan Tebing) kalau tidak itu sia-sia,” kata Firdaus.
Selain itu, Firdaus juga mempersoalkan keberadaan CV. Nisa Karya, selaku pihak ketiga pemenang tender, seharusnya kata dia, untuk proyek lebih dari 1 miliar, harus menggunakan Perseroan terbatas (PT) bukannya Commmanditaire Vennootschaap (CV).
“Kami menduga ada indikasi KKN pada proyek ini, sehingga kami mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, untuk menelusuri proyek bernilai miliaran itu, karena ini menyangkut uang Negara (APBN),” tegasnya.
Disisi lain, ia meminta Penjabat Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung, untuk melakukan kroscek langsung pekerjaan yang dilakukan, agar tidak menimbulkan persepsi negative dimasyarakat.
“Jangan sampai, masyarakat tidak percaya lagi kepada pemerintah, apalagi penangkal ombak ini merupakan usulan masyarakat Sauk pada tahun 2014 lalu,” pungkas Firdaus.
Sayangnya, hingga berita ini naik tayang, upaya konfirmasi baik ke pemerintah kabupaten Bolmong, CV. Nisa karya maupun pihak kejaksaan belum didapatkan. Meski demikian, upaya konfirmasi masih terus kami lakukan. (FFM)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.